JATIMTIMES - Tipu warga Trenggalek, dua tersangka asal Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, dijemput paksa Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya menipu korban dengan modus berpura-pura menjual motor bekas dengan harga murah melalui platform e-commerce Facebook Marketplace.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, kejadian berawal saat korban yang berasal dari Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, melihat gambar Trail mini seharga 2,5 juta rupiah yang diposting tersangka.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Pengedar, Amankan 3,5 Kilogram Ganja
Merasa tertarik, korban lantas menjalin hubungan komunikasi dengan tersangka melalui pesan WhatsApp. Setelah sepakat, tersangka lantas minta sejumlah uang untuk biaya pengiriman. Tak sampai di situ, untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi.
"Awalnya korban suruh transfer uang 2,5 juta dan tersangka mengirimi korban video pengepakan sepeda motor dan pengiriman ke ekspedisi. Setelah itu, korban diminta transfer uang lagi sebesar 4,2 juta untuk biaya pengiriman dan asuransi," terang kapolres Trenggalek saat press release, Rabu (9/3/2022).
Tidak puas dengan apa yang didapat, kedua tersangka lalu mencoba minta sejumlah uang lagi kepada korban. Kali ini uang yang dimaksud untuk mempercepat pengiriman ekspedisi sepeda motor Trail mini ini. Namun korban yang curiga bahwa dirinya telah ditipu lantas melapor ke polisi.
"Dari hasil penyidikan petugas, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka yang berinisiatif SR dan SF ini di tempat kerjanya di kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan," jelas AKBP Dwiasi.
Hasil dari penangkapan kedua tersangka, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman. Juga handphone yang terdapat file foto dan video seperti yang telah dikirimkan kepada korban.
"Menurut penuturannya, tersangka menjalani aksi penipuan seperti ini selama tujuh bulan. Dalam kurun waktu tujuh bulan ini, ada sedikitnya 20 korban yang sudah tertipu oleh aksi bejatnya," tambahnya.
Baca Juga : Petrokimia Gresik Gandeng Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dwiasi juga mengimbau pada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bertransaksi lewat e-commerce maupun marketplace. Jangan mudah tergiur dengan harga murah dan cermati akun media sosial sang penjual.
"Kalau mau bertransaksi, sebaiknya pilih e-commerce yang sudah tersistem dan terverifikasi. Jika COD, upayakan cari lokasi yang benar-benar aman, seperti di mapolres ini agar tidak menjadi korban penipuan," pungkasnya.