JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat orang komplotan jaringan pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan salah satunya berlangsung di depan toko ritel modern yang terletak di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan, penangkapan empat tersangka tersebut berasal dari penangkapan tersangka Hariadi atau berinisial SH (45), warga Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (1/3/2022) karena terbukti menyimpan ganja kering seberat 21 gram.
Baca Juga : Imbang Lawan PS Palembang, Persedikab Masih Punya Harapan Lolos Liga 2
Berdasarkan pengakuan tersangka SH, dirinya mendapatkan ganja kering tersebut dari tersangka Diyo atau DY (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap DY di area toko ritel modern sekitar pukul 22.00 WIB.
"DY mendapatkan ganja dari orang berinisial AD yang menjadi DPO (daftar pencarian orang). DY mengaku mengambil ganja tersebut dari AD di sebuah garasi PO bus di Kota Malang pada bulan Februari 2022 lalu," ungkap Deny saat menggelar rilis ungkap kasus peredaran narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).
Ternyata DY juga mengedarkan ganja dengan cara meranjau kepada Ferry atau berinisial FR (38), yang juga merupakan warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap FR di kediamannya.
Dari tangan tersangka FR, polisi berhasil mengamankan satu boks plastik warna cokelat berisi dua bungkus lakban berwarna cokelat dan empat bungkus ganja.
"Selain itu, kami mengamankan satu buah tas oranye berisi lima plastik berisi ganja, satu gulung plastik wrap dan satu timbangan digital, total ganja yang kami amankan seberat 3,5 kilogram," ujar Deny.
Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo menambahkan, tersangka DY juga mengedarkan ganja kepada Meda atau berinisial MD (27) yang merupakan warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Tinjau Distribusi Migor Curah, Wali Kota Kediri: Pedagang Harus Jual sesuai dengan HET
"Untuk tersangka DY dan FR, terbukti selain sebagai penyalahguna, juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain sebagai penyalahguna atau membeli dan diberi oleh tersangka DY," imbuh Anton.
Sebagai informasi, DY mendapatkan kiriman ganja seberat 10 kilogram dari DPO berinisial AD pada hari Kamis (10/2/2022). Kemudian DY mengambil kiriman paket tersebut ke agen PO bus yang ada di Kota Malang. Namun, ketika dilakukan penangkapan, ganja yang belum terjual tersisa 3,5 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka DY dan FR dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling berat hukuman pidana seumur hidup.
Sementara tersangka SH dan MD dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun.