JATIMTIMES - Guna mempelancar distribusi pupuk bersubsidi hingga ke petani, Petrokimia Gresik menggandeng aparat penegak hukum. Khususnya untuk distribusi ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perusahaan pelat merah itu menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk.
Baca Juga : Semen Indonesia Fasilitasi Penyandang Disabilitas Gresik Berwirausaha
Selain itu, kerja sama dengan Kejati Sulsel bertujuan memberantas mafia pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah. Sehingga, penyaluran bisa dilakukan secara tepat dan tidak ada praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.
Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan, komitmen tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto.
Dijelaskan, dalam mendukung ketahanan pangan nasional, pengamanan distribusi pupuk bersubsidi menjadi prioritas utama bagi Petrokimia Gresik. "Sinergi dan kolaborasi antara pihak sangat dibutuhkan. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Dwi Satriyo menyebutkan, seluruh elemen yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi akan mendapatkan sosialisasi proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak yang proaktif, maka pengawasannya semakin ketat sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan," imbuhnya.
Ditambahkan, kolaborasi dengan penegak hukum tidak hanya dilakukan di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur di awal tahun ini.
"Dalam tahun ini, kami juga akan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperkuat pengawasan di Gresik sebagai home base perusahaan," tandas Dwi Satriyo.
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi. Dengan begitu, pupuk dapat diterima oleh petani yang berhak.
Baca Juga : Atasi Kelangkaan Pupuk, KP3 Kabupaten Jember Gelar Rakor Bersama
"Kami juga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan instansi terkait. Melalui sinergi ini, pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan," katanya.
Selain berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum, Petrokimia Gresik sendiri telah menerapkan sejumlah sistem dan aplikasi digital untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi Petrokimia Gresik secara real time. Di antaranya melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).
Aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III). Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
Sebagai informasi, Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat atau 56% dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yang mencapai 9,1 juta ton.
Adapun rinciannya terdiri dari Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair.