JATIMTIMES – Adanya puluhan pengusaha tambang yang melakukan pengalihan dalam mengelola tambang batu kapur di Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger Jember, benar-benar membuat pihak Pemkab Jember ‘murka’.
Bahkan Pemkab Jember berkirim surat ke Kementerian ESDM dan mengusulkan untuk menertibkan IUP (Izin Udaha Pertambangan) terhadap 10 pengusaha tambang yang dinilai mengabaikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Baca Juga : Dihentikan, Mastercard, Visa dan Amex Tak Lagi Beroperasi di Rusia
“Lusa kemarin kami sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM, agar IUP 10 pengusaha tambang di Jember untuk ditertibkan, karena kami melihat ke 10 pengusaha tambang tersebut tidak menjalankan usahanya sebagaimana mestinya,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Jember Ir. Mirfano Senin (7/3/2022).
Mirfano menjelaskan, selain sudah tidak menjalankan usahanya, dari 10 pengusaha tambang yang ada di Jember, beberapa di antaranya tidak memiliki peralatan memadai, bahkan kantornya hanya sebuah gubuk, namun meski demikian, pihaknya merasa heran perusahaan seperti ini bisa menyetorkan PAD ke Pemkab Jember sebesar Rp 1 miliar dalam satu tahun.
“Dari 10 perusahaan tambang, ada yang sama sekali tidak memiliki peralatan penambangan sama sekali, tapi perusahaan ini bisa memberikan PAD ke Pemkab Jember sebesar Rp 1 miliar, ini yang menjadi pertanyaan, jadi mereka hanya memanfaatkan selembar HPL untuk diperjualbelikan ke perusahaan lain,” bebernya.
Mirfano juga menyatakan, bahwa saat pihaknya melakukan verifikasi terhadap perusahaan tambang yang mengelola Gunung Sadeng, dimana lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab, dirinya menemukan banyak sekali perusahaan tambang yang sudah tidak beroperasi sejak 2019, namun perusahaan tersebut melakukan jual beli HPL.
“Meski sudah tidak beroperasi, perusahaan tersebut masih bisa mendapatkan pemasukan, dengan cara menjual HPL maupun menguasakan ke perusahaan lain dengan cara bagi hasil, dan hanya membayar titipan kewajiban PAD ke Pemkab Jember, itupun hanya sebagian kecilnya saja,” beber Mirfano.
Baca Juga : Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang Gunung Sadeng
Oleh karenanya, pihaknya selain berkirim surat ke Kementerian ESDM juga memberikan ultimatum kepada perusahaan tambang agar segera menghentikan kegiatannya dalam melakukan penambangan di Gunung Sadeng setelah terbitnya surat pencabutan HPL.
“Setelah surat pencabutan HPL ini kami terbitkan, kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang yang kami anggap tidak memenuhi syarat untuk menghentikan kegiatannya, jika tetap melakukan penambangan maka kami akan menggunakan jalur hukum,” tegas Mirfano.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada 10 dari 18 perusahaan penambangan di Kabupaten Jember yang mendapatkan HPL di Gunung Sadeng menyalahi prosedur penambangan, dari data yang diterima media ini, ke 10 tersebut di antaranya CV. Guna Abadi dengan luas HPL 14,5 Ha., kemudian CV. Formitra Jaya dengan HPL 4,18 Ha., CV. Susanti Megah Perkasa dengan HPL 5 Ha., CV Mada Karya HPL 6,7 Ha., CV.Karya Nusantara HPL 5,19 Ha., CV. Dwi Joyo Utomo HPL 9,61 Ha., CV. Indolime Prima Utama HPL 4,6 Ha., PT. Ihsan Tunggal Raya HPL 4,43 Ha., PT. Mahera Jaya HPL 6,8 Ha., dan PT. Kurnia Alam Perkasa dengan HPL 9,68 Ha. (*)