JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya melakukan tindakan tegas dengan mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bagi 10 perusahaan tambang di Gunung Sadeng dari 18 perusahaan yang selama ini tercatat melakukan penambangan di lahan yang menjadi Aset Pemkab Jember.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Senin (7/3/2022) kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga : Stand Pameran Pemkab Jember Juara Favorit di Gelaran BBAF 2022
"Ada 10 perusahaan tambang di Gunung Sadeng yang kami cabut HPL nya. Hal ini dikarenakan ke 10 perusahaan tersebut kami anggap tidak layak mendapatkan HPL," ujar Mirfano.
Mirfano menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan HPL dari 10 perusahaan tersebut dicabut, diantaranya, lahan dibiarkan terlantar dan tidak dikelola sejak 2015, sehingga lahan tersebut menjadi lahan tidur.
Selain itu, banyak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola, sehingga HPL tersebut dikuasakan kepada pihak lain. Pemegang HPL mendapatkan bagi hasil dan titipan kewajiban PAD (Pendapatan Asli Daerah), dimana hanya sebagian kecil yang disetorkan ke Pemkab Jember.
"Banyak HPL tersebut dikuasakan kepada pihak lain, bahkan dijual HPL nya tanpa seizin Pemkab. Selain itu banyak juga HPL yang dicaplok oleh perusahaan lain, dan ini akhirnya berdampak pada PAD," beber Mirfano.
Tidak hanya itu, adanya perusahaan yang tidak memegang HPL namun bisa melakukan aktivitas penambangan juga terkesan ngawur dalam melakukan penambangan. Dimana perusahaan-perusahaan ilegal tersebut melakukan ekploitasi terlalu berlebihan sehingga menyebabkan perusakan terhadap lingkungan.
Baca Juga : Gelapkan Aset Perusahaan, Sales Ini Ngandang di Polres Kediri Kota
"Ada juga perusahaan yang tidak memiliki alat penambangan yang memadai, dan hanya menyetorkan hasil penambangan ke Pemkab Jember Rp. 4 juta dalam satu tahun. Namun ada juga yang tidak melakukan penambangan namun setor Rp. 1 miliar dalam setahun. Hal ini yang menyebabkan target PAD dari sektor Gunung Sadeng tidak bisa terpenuhi," jelas Mirfano.
Dari data yang diterima media ini, ke 10 perusahaan yang akan dicabut HPL nya adalah CV. Guna Abadi dengan luas HPL 14,5 Ha., kemudian CV. Formitra Jaya dengan HPL 4,18 Ha., CV. Susanti Megah Perkasa dengan HPL 5 Ha., CV Mada Karya HPL 6,7 Ha., CV.Karya Nusantara HPL 5,19 Ha., CV. Dwi Joyo Utomo HPL 9,61 Ha., CV. Indolime Prima Utama HPL 4,6 Ha., PT. Ihsan Tunggal Raya HPL 4,43 Ha., PT. Mahera Jaya HPL 6,8 Ha., dan PT. Kurnia Alam Perkasa dengan HPL 9,68 Ha.
"Total ada 71,59 hektare HPL yang disalahgunakan oleh 10 perusahaan tersebut. Sehubungan dengan hal ini, kami minta kepada para pengusaha tambang untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan di BMD milik Pemkab setelah surat pencabutan HPL diterbitkan," pungkas Mirfano.