free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Aset Perusahaan, Sales Ini Ngandang di Polres Kediri Kota

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

07 - Mar - 2022, 03:05

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - AW (36) warga Kecamatan Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Pria yang bekerja sebagai sales di PT Roda Pratama Asia Kota Kediri ini ditangkap karena melakukan penggelapan

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kepala PT. Roda Pratama Asia Kota Kediri. Tersangka diduga melakukan penggelapan barang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 150 juta. 

Baca Juga : IKM Kota Kediri Torehkan Prestasi di Batik Bordir & Aksesoris Fair 2022 Surabaya

Penggelapan tersebut diketahui pada akhir 2021 lalu. Hal ini berawal dari admin PT. Roda Pratama Asia melakukan pengecekan Invois. Selanjutnya ditemukan orderan dari toko-toko yang telah melakukan piutang namun tidak membayar selama periode Mei 2021 sampai Juni 2021.

"Setelah dicek para toko tersebut order barang melalui sales tersangka AW. Perusahaan Roda Pratama Asia ini bergerak di bidang distributor sepeda dan onderdil sepeda," ungkap Henry. 

Hingga akhirnya, pihak perusahaan melakukan kunjungan dan pengecekan ke para piutang di beberapa toko yang order barang melalui AW. Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang namun di Invois ada tanda tangan penerimaan barang.

Pihak administrasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala koordinator PT. Roda Pratama Asia. Pihak perusahan melakukan cross cek ke toko-toko yang melakukan orderan melalui sales AW tersebut dan para toko tersebut menerangkan tidak pernah menerima barang sesuai dengan invoice yang tercatat. 

Selanjutnya dilakukanlah audit di PT. Roda Pratama Asia dan didapatkan hasil bahwa adanya beberapa orderan fiktif. Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh PT. Roda Pratama Asia kurang lebih sebesar Rp. 150.205.335.

Baca Juga : Hari Jadi ke-3 SAROJA, Ini Harapan Wali Kota Kediri

Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AW untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AW ke Polres Kediri Kota. 

"Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan. Saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota," ungkap Henry. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana