JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan penindakan terhadap sejumlah reklame yang diduga tidak berizin. Operasi penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik, yakni di Kecamatan Bululawang dan di sekitar Sedayu, Kecamatan Turen.
Hasilnya, dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang menemukan sejumlah reklame terbatas atau permanen yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga : Selingkuh di Rumah Kontrakan, Pasangan Ini Diarak Warga ke Kantor Polisi
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihaknya telah memanggil 4 penyelenggara reklame yang diduga melanggar perda tersebut untuk dimintai keterangan. Dan ditemukan ada beberapa yang belum melengkapi sejumlah berkas perizinan.
"Telah dilakukan edukasi kepada 4 (empat) penyelenggara reklame di wilayah Kecamatan Bululawang untuk melengkapi objek reklame terbatas/permanen dengan izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang," ujar Firmando
Pihaknya belum dapat memastikan apakah keempat penyelenggara reklame tersebut seluruhnya belum melengkapi berkas perizinannya. Untuk itu, Satpol PP memberikan waktu selama kurang lebih 7 hari kerja kepada yang bersangkutan melengkapi berkas-berkas perizinannya.
"Dalam operasi yang digelar, ditemukan satu (reklame). Tapi dimungkinkan lebih karena masih kami dalami dan klarifikasi di lapangan," imbuh Firmando.
Baca Juga : Jembatan Darurat Segoro Tambak Ambrol, Pengendara Keluhkan Tidak Adanya Pemberitahuan
Selain itu, Satpol PP menemukan reklame yang perizinannya diduga kurang lengkap, namun pihak penyelenggara sudah melakukan kewjiban pembayaran pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, hal itu masih akan dipastikan terlebih dahulu.
"Iya ada yang sudah bayar tapi belum ngurus ijin. Hari Senin masih akan saya pastikan lagi. Sedangkan untuk reklame terbatas yang di Sedayu Turen, telah dilakukan konfirmasi dengan pemilik, dan yang bersangkutan bersedia mengklarifikasi status perijinannya pada Raby (8/3/2022) mendatang," pungkas Firmando.