free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kisah Korban Curanmor Temukan Motornya di Group Jual Beli Daring

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2022, 00:36

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi saat memberikan kunci secara seremonial kepada korban pencurian sepeda motor (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Korban pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Malang berhasil menemukan sepeda motornya kembali melalui media sosial Facebook. Hal tersebut setidaknya membantu polisi untuk menemukan pelaku pencurian.

Adalah Yahya (28), korban yang kehilangan sepeda motornya pada 22 Januari 2022 lalu saat memancing di Kecamatan Sumberpucung bersama temannya. Ia menuturkan saat itu sangat kaget ketika mendapati sepeda motornya hilang usai memancing.

Baca Juga : Bedah Dapil, Partai Golkar Banyuwangi Targetkan Minimal 8 Kursi Legislatif

“Saya waktu itu suasananya sepi ketika mancing. Sepeda motor saya taruh atas lah mancing e di bawah. Setelah mancing, kok saya lihat sepeda motor saya sudah hilang,” kata Yahya di Mapolres Malang, Sabtu (25/2/2022).

Yahya menambahkan, sepeda motor yang hilang itu adalah Honda Beat berwarna hitam. Ketika hilang, Yahya sempat mencari di sekitar lokasi, namun tidak menemukan jejak pelaku yang mencuri sepeda motornya.

“Ada 4 sepeda motor di lokasi. Tapi yang dicuri punya saya saja. Saya juga gak tahu, gak ada yang lihat juga. Sepi di daerah sana,” jelas Yahya.

Setelah kehilangan sepeda motor, Yahya tidak tinggal diam. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu langsung mencari jejak sepeda motornya itu di grup atau akun jual beli daring di Facebook.

Untungnya, Yahya menemukan salah satu penadah bernama HF (25). Di unggahan akun Facebook milik HF itu, Yahya melihat unggahan foto yang mirip sekali dengan sepeda motornya dan dijual.

“Saya pastikan itu punya saya. Terus saya DM (pesan singkat) ke akun itu. Terus minta saya di WA (WhatsApp). Saya berpura-pura membeli,” terang Yahya.

Penadahnya pun tak mengetahui bahwa ia sedang dijebak oleh Yahya. Bahkan, penadah juga memberikan tanda lokasi tempat untuk bertransaksi. Saat itu juga, Yahya langsung menghubungi polisi untuk langsung melakukan penangkapan ke penadah itu di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Terus saat itu saya dengan polisi langsung ke Turen dan langsung ditangkap penadah itu,” ungkap Yahya.

Usai Polres Malang melakukan penangkapan kepada para pelaku pencuri sepeda motor berikut penadahnya. Yahya pun secara seremonial mendapatkan sepeda motornya kembali di Mapolres Malang. Namun sepeda motor tersebut berstatus pinjam pakai dan rawat seiring Satreskrim melakukan penyidikan. 

“Saya berterimakasih karena bisa dibantu untuk mendapatkan sepeda motor saya kembali,” ujar Yahya.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, dari hasil tangkapan salah satu penadah itu, pihak kepolisian mengembangkan dan ternyata ada dua penadah lainnya, yakni MW (49) dan LA (57).

Baca Juga : Jelang Musim Kemarau, Ini Wilayah di Kabupaten Malang yang Rawan Kekeringan

“Jadi diawali dengan patroli cyber ditemukan tiga penadah lainnya yang kerjanya juga secara berbeda. Satu (penadah) memperoleh barang dari satunya dan satunya lagi mendapat dari satunya lagi,” kata Ferli.

Pengembangan penyelidikan kasus curanmor ini pun tetap berlanjut. Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang melakukan aksi pencurian. 

Dari hasil gelar rilis, ada dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yakni AJW (33) dan S (53). Keduanya di tangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di salah satu mini market di Kecamatan Pagelaran.

“Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan kejahatan lagi di salah satu mini market di Kabupaten Malang. Akhirnya kami lakukan penangkapan,” terang Ferli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil aksi curiannya itu, total ada tujuh tempat kejadian pencurian. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan membobol kontak kunci sepeda motor dengan kunci T saat kondisi sepi. Selain itu, satu kali keduanya beraksi dengan pencurian dengan kekerasan ke korbannya.

“Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran, Gondanglegi dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali curas dengan cara menarik kaos korbannya,” ungkap Donny.

Keduanya pun memang saat berhasil melakukan aksi pencurian selalu bekerjasama dengan tiga penadah yang ditangkap sebelumnya. “Ya memang ini tiga penadah selalu jadi pembeli sepeda motor curian,” kata Donny.

Atas kejadian itu, AJW dan S terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. “Kami sangkakan Pasal 363 dan 365 KUHP,”  tutup Donny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana