free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Banyuwangi: Ini Syarat Hadapi Masa Sulit

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

25 - Feb - 2022, 23:58

Placeholder
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membacakan nota pengantar dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Banyuwangi (Nurhadi/Jatim Times)

JATIMTIMES - Meskipun situasi dan kondisi yang ada saat ini merupakan tantangan yang berat, Banyuwangi yakin mampu melewati masa-masa sulit. Dengan empat syarat yaitu harus optimis, solid, bekerja keras inovatif dan harus bersikap open minded, mendengar saran masukan dari siapapun untuk kemajuan dan peningkatan kinerja yang lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi di  Ruang Rapat Paripurna DPRD Penyampaian, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga : Sosialisasikan UU Cukai, Warga Jombang Diminta Lapor Bila Temukan Rokok Ilegal

Rapat paripurna DPRD Banyuwangi tersebut dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Banyuwangi atas diajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Nota Pengantar DPRD Kabupaten Banyuwangi atas diajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD).

Menurut Ipuk, sampai saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kasus harian Covid-19 kembali melampaui puncak kasus gelombang Delta. Ada 61.488 orang terpapar Covid-19 sampai dengan akhir Februari 2022. Kasus harian korona mulai melambung tinggi sejak Omicron masuk Indonesia.

Menurut Ipuk situasi masih sangat dinamis di Jawa Timur, tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM level 1. Sementara ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2, termasuk Kabupaten Banyuwangi dan 22 wilayah yang berstatus PPKM level 3 serta ada satu wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2022 yang mengatur PPKM di Jawa-Bali dan berlaku hingga 28 Februari 2022.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, inilah momentum untuk mengambil langkah antisipatif dalam merespons dinamika situasi dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian dalam pemulihan ekonomi,” jelas Ipuk kepada sejumlah wartawan.

Selanjutnya Ipuk dalam membacakan Pengelolaan Keuangan Daerah mengungkapkan, keuangan daerah memegang peranan yang sangat penting dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam pengelolaannya harus dilakukan secara efektif dan efisien agar tepat guna dan berhasil guna.

Selanjutnya dalam penatausahaan keuangan daerah, secara rinci sistem dan prosedur ditetapkan oleh masing-masing daerah. Perbedaan dimungkinkan terjadi, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.

“Dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat menggunakan sistem yang disarankan oleh pemerintah sesuai kebutuhan dan kondisinya dengan tetap memperhatikan standar dan pedoman yang ditetapkan,” imbuh Ipuk dihadapan peserta rapat paripurna.

Selanjutnya dengan diberlakukannya reformasi keuangan daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

”Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut,” tambah Ipuk.

Perubahan yang sangat signifikan yaitu pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Di mana, sebelumnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Perubahan komposisi terhadap postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan PP 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan,” jelas bupati kelahiran Magelang itu.

Baca Juga : Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di Kademangan Blitar Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Lebih lanjut dia menambahkan, selain perubahan tersebut dapat disampaikan bahwa para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah mengalami perubahan, khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah hingga optimalisasi bagi aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Perubahan yang ada diharapkan agar keuangan daerah mempunyai manfaat untuk menciptakan masyarakat daerah yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, pengelolaannya dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah meningkat seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi,” imbuh Ipuk.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berupaya mendorong pengelolaan keuangan yang akuntabel, mulai perencanaan, penganggaran, tata kelola, audit hingga evaluasi yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan sistem ini, semua terintegrasi secara online bahkan semuanya mendorong ke pengelolaan keuangan desa melalui e-village budgeting dan e-monitoring system.

“Penyusunan laporan keuangan Banyuwangi telah menggunakan sistem berbasis akrual, bahkan termasuk yang pertama di indonesia menerapkan sistem tersebut sejak 2014,” jelasnya.

Ipuk lebih lanjut menuturkan, pengelolaan keuangan yang baik tidak semata-mata untuk kepentingan administratif memenuhi hukum keuangan negara, tapi juga harus berdampak ke ekonomi masyarakat.

Agenda rapat paripurna yang digelar secara hybrid tersebut diikuti langsung oleh Bupati Banyuwangi yang didampingi Sekda Kabupaten bersama Asisten dan beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Sebagian pejabat yang lain termasuk camat, kepala desa/lurah mengikuti acara tersebut secara daring.

Kemudian dari DPRD Banyuwangi  selain Michael, Pimpinan Rapat Paripurna dan salah seorang Wakil Ketua Dewan,  ada anggota dewan lintas partai yang mengikuti secara langsung di ruang rapat paripurna. Sementara sebagian anggota dewan yang lain mengikuti secara daring.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana