free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bela Menag Yaqut, GP Ansor Bakal Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Feb - 2022, 16:25

Placeholder
Roy Suryo (Foto: IST)

JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor berencana melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke polisi. Hal ini terkait langkah Roy Suryo yang telah melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis. 

Baca Juga : Bobol Kantor PNM Mekar, Warga Sendang Ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri

LBH Ansor, lanjut Dendy, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan itu dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ujar Roy.

Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Roy menyatakan pihak kepolisian juga telah memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.

Menurut Dendy, laporan Roy itu lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," kata Dendy.

Sikap Roy Suryo dengan melayangkan masalah ini ke jalur hukum dinilai berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Baca Juga : Polres Kediri Kota Ringkus Jaringan Pengedar SS, Keduanya Warga Nganjuk

Yaqut dalam konteks tersebut, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Klarifikasi Roy Suryo dituding edit video Menag Yaqut

Merasa dirinya difitnah telah mengedit video Menag Yaqut soal perbandingan suara azan dan gonggongan anjing, Roy Suryo pun memberikan klarifikasi. Klarifikasi itu ia sampaikan melalui akun Instagram resminya @krmtroysuryo2. 

"Ada yg mau berusaha memfitnah seolah2 saya "Memelintir" dgn "Mengedit / Memotong2 Video" Statemen Viral ini.

He-3x, Catat ya: CUT in-Front & End itu BUKAN EDITING (Kecuali In-Between / Ada INSERT / DUB).
Ini Video Utuh + Caption

Silakan CEK, Kata demi kata, Intinya SAMA.

AMBYAR," tulis Roy dalam keteranganya. 

Roy pun turut mengunggah dan membuktikan bahwa video wawancara Menag Yaqut yang beredar adalah video asli dan bukan editan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni