free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPK Dorong Pemkot Malang Segera Tuntaskan Proses Sertifikasi Aset Daerah

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Feb - 2022, 00:15

Placeholder
Suasana Rakor Sosialisasi, dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tematik (Aset dan Pendapatan Daerah) bersama RI, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (15/2/2022). (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Salah satunya, menuntaskan proses sertifikasi aset daerah.

Hal itu, sebagai bentuk untuk melindungi aset agar tetap dilindungi negara dan tak dengan mudah diambil alih oleh pihak ketiga. Hal itu disampaikan, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama dalam kegiatan Rakor Sosialisasi, dan Evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan tematik (Aset dan Pendapatan Daerah) bersama RI, di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga : Kejar Learning Lost, Pemkot Mojokerto Ajukan Program Sekolah Penggerak

Bahtiar mengatakan, kurang lebih sebanyak 6.000 an aset yang harus dituntaskan proses sertifikasinya oleh Pemkot Malang. Sedangkan, 1.000 aset tengah berproses dalam penuntasan sertifikasi.

Pihaknya, mendorong Pemkot Malang untuk berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses sertifikasi aset-aset tersebut.

"Karena apa, agar fungsional aset betul-betul riil untuk pemanfaatan publik, kemudian untuk pemanfaatan Kota Malang, dan yang paling mendasar aset tersebut tidak beralih kepemilikan terhadap orag lain," ujarnya.

Apalagi, jika mengacu pada daerah-daerah lain, dikatakan Bahtiar, banyak potensi jika aset pemerintah kota atau pemerintah kabupaten, ataupun pemerintah provinsi yang tidak segera disertifikasi memunculkan peluang sertifikat aset bakal dinamakan atas nama pribadi.

Hal inilah, yang sekiranya bisa dicegah dan diantisipasi agar aset negara tetap terlindungi. Karenanya, ada beberapa strategi yang menurut Bahtiar bisa dijadikan acuan oleh Pemkot Malang agar pelaksanaan sertifikasi aset-aset tersebut bisa tuntas di tahun 2023 mendatang.

"Ada satu strategi yang cukup fundamental, mengidentifikasi ulang aset yang dimiliki Pemkot Malang mana yang sudah disertifikatkan dan belum," katanya.

Selanjutnya, Pemkot Malang diminta segera melakukan penganggaran di dalam proses APBD untuk pembiayaan sertifikat. Lalu, memperkuat komunikasi hubungan kerja sama dengan BPN.

Kerja sama ini penting, mengingat pelayanan BPN tidak hanya untuk wilayah Kota Malang saja. Setidaknya, dengan kolaborasi dan komunikasi yang baik akan mendapatkan perhatian khusus agar prosesnya dipercepat.

"Sehingga potensial kehilangan bisa kita tekan.
Ini yang saya sarankan, terakhir KPM memberikan penguatan untuk sinergitas antara Pemerintah Kota dengan BPN sesuai dengan rencana timeline," jelasnya.

Baca Juga : 1 Tahun Dam Gambiran Jebol, 3 Wilayah Kecamatan Kota Lumajang Kekeringan

Di mana, di tahun 2022 ini saja, telah disepakati bersama antara Pemkot Malang dan KPK sebanyak 3.500 aset di Kota Malang ditargetkan tuntas tersertifikasi. Sedangkan, sisanya yang berkisar 3.000 an akan bisa dituntaskan di tahun 2023 mendatang.

"Jadi di bulan Mei sampai Juni Pemkot Malang sudah mengirim semuanya kepada BPN. Kemudian pada September sampai Oktober, BPN sudah bisa menyelesaikan sertifikat tersebut. Sehingga, tahun ini selesai. Sisanya, di tahun depan selesai semuanya," tandasnya.

Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, upaya yang dalam waktu dekat ini direalisasikan guna menuntaskan sertifikasi aset-aset ini adalah dengan memberlakukan sistem sewa. Artinya, bagi aset yang sebelumnya berbentuk IP (Izin Pemakaian) akan berganti. 

Sehingga, pihak ketiga yang menempati aset Pemkot Malang tersebut dikenai tarif retribusi. Namun untuk menekan adanya klaim, Pemkot Malang perlahan akan memberlakukan sewa.

Hal itu didasari dari aturan dalam Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan pemberlakuan sewa ini, nantinya juga sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang.

"Karena target pendapatan daerah tahun ini naik menjadi Rp 11 Miliar. Karena itu diberlakukan dari yang semula IP menjadi sewa, itulah gunanya kita dorong untuk sertifikasi," ungkapnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni