free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edy Mulyadi Siap Diperiksa, Bawa Peralatan Mandi ke Bareskrim Polri

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

31 - Jan - 2022, 16:41

Placeholder
Edy Mulyadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan Polisi untuk diperiksa terkait kasus ujaran 'tempat jin buang anak'.  Herman menyebut, bahkan Edy akan membawa peralatan mandi saat memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (31/1/2022). "Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman. 

Sementara, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan terhadap Edy hari ini merupakan yang kedua kalinya. Edy nantinya akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga : Diubah Jadi Warna Krem, Seragam Baru Satpam Diperkenalkan 2 Februari

Namun apabila Edy tidak memenuhi panggilan, kepolisian bakal menjemput paksa. "Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat lalu (28/1/2022). Namun, kala itu Edy mangkir alias tidak hadir.

Kasus ini adalah imbas dari pernyataan Edy Mulyadi saat mengkritik proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur yang dilakukan pemerintah. "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)," kata Edy dalam sebuah acara dan videonya beredar di media sosial.

Sejumlah pihak pun tersinggung dengan pernyataan Edy itu hingga ia  dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga : Sempat Mangkir, Edy Mulyadi Ngaku akan Penuhi Panggilan Polisi Kasus 'Jin Buang Anak' Hari Ini

Ketiga laporan itu lalu ditarik ke Bareskrim Polri. Kemudian pada 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya