JATIMTIMES - Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Sempat mangkir, Edy Mulyadi mengaku akan memenuhi panggilan tersebut pada hari ini Senin (31/1/2022).
Dalam pemeriksaan ini, Edy Mulyadi masih bakal diperiksa dengan status sebagai saksi. "Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga : Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kalimat Nabi Yunus untuk Mempercepat Doa Dikabulkan
Ramadhan mengatakan jika Edy tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri. Sementara, Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut pemanggilan kedua terhadap kliennya sudah sesuai prosedur KUHAP.
Edy Mulyadi, dikatakan bersedia datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. "Insyaallah hadir, 9.30 WIB sudah di Mabes Polri," kata Herman.
Sebelumnya, Herman mengatakan Edy tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya 3 hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan. Sedangkan kemarin pemanggilan pertama baru 2 hari.