free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Mangkir, Edy Mulyadi Ngaku akan Penuhi Panggilan Polisi Kasus 'Jin Buang Anak' Hari Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

31 - Jan - 2022, 15:09

Placeholder
Edy Mulyadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Sempat mangkir, Edy Mulyadi  mengaku akan memenuhi panggilan tersebut pada hari ini Senin (31/1/2022). 

Dalam pemeriksaan ini, Edy Mulyadi masih bakal diperiksa dengan status sebagai saksi. "Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat perintah membawa, itu kita tujukan tadi. Jadi nanti hari Senin, hari Senin, tanggal 31 Januari 2022, kita akan menunggu," kata karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga : Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kalimat Nabi Yunus untuk Mempercepat Doa Dikabulkan

Ramadhan mengatakan jika Edy tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua, maka penyidik akan menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri. Sementara, Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut pemanggilan kedua terhadap kliennya sudah sesuai prosedur KUHAP. 

Edy Mulyadi, dikatakan bersedia datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. "Insyaallah hadir, 9.30 WIB sudah di Mabes Polri," kata Herman.

Sebelumnya, Herman mengatakan Edy tidak menghadiri pemanggilan pertama karena menilai adanya prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pemanggilan pertama itu terlalu cepat, yang mestinya 3 hari setelah kasus itu naik penyidikan baru ada pemanggilan. Sedangkan kemarin pemanggilan pertama baru 2 hari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya