JATIMTIMES - Polsek Turen Polres Malang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik petani. Melakukan empat kali aksinya, pelaku akhirnya ditangkap saat sedang ngopi.
Mohammad Arifin (19) atau pelaku pencurian sepeda motor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diringkus Polsek Turen karena mencuri sejumlah kendaraan sepeda motor milik petani di wilayah Kecamatan Turen.
Baca Juga : Istri Hamil Dijadikan Alasan Sopir di Kabupaten Malang Curi Uang Kotak Amal
Pelaku yakni Arifin yang berprofesi sebagai kernet truk muatan paving ditangkap usai menjadi buron setelah melakukan aksi terakhirnya pada awal Januari lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan Polisi sejak adanya laporan adanya penjualan motor bodong di salah satu tempat jual beli rongsokan di Kecamatan Gondanglegi.
“Aksi pelaku diselidiki sejak awalnya menjual barang di Gondanglegi. Dari situ jejak direkam dan diketahui tersangka mengambil sepeda motor dari petani,” ungkap Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi.
Dijelaskan Suko, pelaku ditangkap di Desa Talangsuko tak jauh dari kediaman asalnya saat sedang asyik ngopi di sebuah warung. Bahkan, saat itu polisi mendapat informasi bahwa pelaku sudah janjian dengan dua orang wanita malam.
Polisi meyakini pelaku melalui ciri-ciri wajah dan tubuh pelaku. Kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pria kelahiran 2003 itu mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku mencuri tidak sekali. Dia sudah sebanyak empat kali mencuri sepeda motor yang rata-rata milik petani di sawah,” terang Suko.
Baca Juga : Istri Hamil Besar, Sopir Truk Nekat Curi Uang di Kotak Amal
Perlu diketahui, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gunting dan obeng. Tak disangka, pelaku mempelajari cara mencuri dari video di media sosial YouTube. Sekali mencuri ia hanya membutuhkan waktu tak sampai lima menit. Terakhir yakni Sepeda Motor Merk Honda bertipe C100, dengan nomor polisi N 3194 VE milik petani bernama Khosiali. Dimana dilaporkan pada 12 Januari 2022 lalu.
Untuk sasarannya, Suko menjelaskan bahwa sepeda motor milik petani yang diletakkan di pinggir sawah di pinggir jalan. Menurut pelaku, aksinya dilancarkan saat posisi korban jauh dari lokasi kendaraannya berada.
Dari situ, oelaku juga telah menjual semua sepeda motor curiannya dengan harga mulai Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 KUHP mengenai tindak pencurian dengan pemberatan atau Curat. Dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Suko.