JATIMTIMES - Sopir truk asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang nekat mencuri kotak amal karena istri sedang hamil besar dan pekerjaan sepi. Sejauh ini terduga pelaku telah mencuri uang dari kotak amal di 5 masjid dan musala yang berbeda.
Hasil dari mencuri kotak amal itu ia gunakan untuk hidup sehari-hari.
Baca Juga : Mantan Pramugari Siwi Widi Siap Kembalikan Uang Rp 647,8 Juta, Berikut Sederet Kontroversinya
Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi yang didampingi oleh Kapolsek Pakis AKP Moch Lutfi dan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pihaknya menangkap satu orang yang diduga telah mencuri uang pada kotak amal yang berada di masjid dan musala di 3 kecamatan. Antara lain 3 lokasi di Kecamatan Pakis, 1 lokasi di Kecamatan Turen dan 1 lokasi di Kecamatan Bululawang.
“Jadi Aang ini tertangkap saat mencuri uang di kotak amal di sebuah musala. Pelaku mengaku saat pemeriksaan mencuri di Bululawang,” kata Suko Wahyudi, Jum'at (28/1/2022).
“Lalu informasi dari Kapolsek Pakis, pelaku melakukan pencurian di 3 TKP. Jadi total ada 5 TKP dengan sejumlah uang sebanyak total kurang lebih Rp 3 juta,” imbuh Suko.
Menurut Suko yang didapat dari pengakuan pelaku AH (26), pelaku melakukan pencurian uang di dalam kotak amal tersebut hanya dengan sebuah obeng. Hal itu dilakukan ketika jamaah masjid atau musala sudah meninggalkan tempat. Pada saat itu, kondisinya masjid dan musala sudah sepi.
“Pelaku menggunakan obeng sama tang, masuk ke musala, salat dulu. Selesai salat dia ambil alatnya itu kemudian masuk kembali di musala,” ungkap Suko.
Dari semua kejadian tersebut, Suko mengaku pihaknya terbantu dengan adanya rekaman CCTV di salah satu musala. Dari situ, pelaku terekam jelas wajahnya.
Baca Juga : 5 Kebiasaan Sehari-hari ini Bisa Bikin Cepat Kaya, Salah Satunya Rajin Olahraga
“Tapi yang di Pakis ini terlihat di CCTV, sehingga jelas di TKP tersebut,” jelas Suko.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.