free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kota Batu Turun, 2 Desa Dapat Jatah 3 Ribu Sertifikat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

10 - Jan - 2022, 15:01

Placeholder
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Balai Kota Among Tani. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kota Batu kembali mendapatkan jatah program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuota yang diberikan sebanyak 3 ribu sertifikat untuk PTSL.

Tiga ribu sertifikat itu diberikan kepada dua desa. “Untuk dua desa di Kecamatan Batu, Desa Sidomulyo dan Desa Sumberejo,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Haris Suharto.

Baca Juga : Target Retribusi Parkir 2022 Naik Jadi Rp 11 Miliar, Dishub Kota Malang Optimistis Tercapai 

Sertifikat terbanyak untuk Desa Sidomulyo sejumlah 2 ribu bidang. Sementara Desa Sumberejo mendapatkan jatah seribu bidang. 

Meski demikian, jumlah 3 ribu itu turun jika dibandingkan tahun 2021 silam. Sebab, kuota tahun 2021, Kota Batu yang mendapatkan sekitar 13.500. “Ada penurunan kuota untuk program ini,” ucap Haris.

Saat ini tim penyuluh tengah melakukan penyusunan dan jadwal pelaksanaannya tahun ini. Dalam PTSL, desa membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk melakukan pendataan pemohon dan membantu pemohon melengkapi format yang dianjurkan oleh BPN seperti letter C dan  riwayat tanah.

Pemohon bisa melengkapi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi letter C sendiri sesuai KTP, fotokopi SPPT-PBB terbaru, surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi, sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas tanah, serta mencantumkan letak tanah.

Menurut Haris, karena kuota tahun 2022 ada penurunan, jatah itu harud dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga di dua desa tersebut. “Apalagi 3 ribu sertifikat ini, yang dapat bagian hanya dua desa. Jadi, mari dimanfaatkan,” tandas Haris.

Baca Juga : Animo Tinggi dan Hasil Survei Positif, Beasiswa LPDP Berlanjut Tahun 2022

Apalagi pembiayaannya cukup murah. Warga hanya dibebankan biaya kurang lebih Rp 150 ribu.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy