JATIMTIMES - Kota Batu kembali mendapatkan jatah program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuota yang diberikan sebanyak 3 ribu sertifikat untuk PTSL.
Tiga ribu sertifikat itu diberikan kepada dua desa. “Untuk dua desa di Kecamatan Batu, Desa Sidomulyo dan Desa Sumberejo,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Haris Suharto.
Baca Juga : Target Retribusi Parkir 2022 Naik Jadi Rp 11 Miliar, Dishub Kota Malang Optimistis Tercapai
Sertifikat terbanyak untuk Desa Sidomulyo sejumlah 2 ribu bidang. Sementara Desa Sumberejo mendapatkan jatah seribu bidang.
Meski demikian, jumlah 3 ribu itu turun jika dibandingkan tahun 2021 silam. Sebab, kuota tahun 2021, Kota Batu yang mendapatkan sekitar 13.500. “Ada penurunan kuota untuk program ini,” ucap Haris.
Saat ini tim penyuluh tengah melakukan penyusunan dan jadwal pelaksanaannya tahun ini. Dalam PTSL, desa membentuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk melakukan pendataan pemohon dan membantu pemohon melengkapi format yang dianjurkan oleh BPN seperti letter C dan riwayat tanah.
Pemohon bisa melengkapi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi letter C sendiri sesuai KTP, fotokopi SPPT-PBB terbaru, surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui dua orang saksi, sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas tanah, serta mencantumkan letak tanah.
Menurut Haris, karena kuota tahun 2022 ada penurunan, jatah itu harud dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga di dua desa tersebut. “Apalagi 3 ribu sertifikat ini, yang dapat bagian hanya dua desa. Jadi, mari dimanfaatkan,” tandas Haris.
Baca Juga : Animo Tinggi dan Hasil Survei Positif, Beasiswa LPDP Berlanjut Tahun 2022
Apalagi pembiayaannya cukup murah. Warga hanya dibebankan biaya kurang lebih Rp 150 ribu.