JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menaikkan target retribusi parkir pada tahun 2022 menjadi Rp 11 miliar. Di tengah kondisi pandemi covid-19 ini, Dishub optimistis target retribusi parkir tersebut dapat tercapai.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, target retribusi parkir keseluruhan pada 2021 sebesar Rp 7,8 miliar. Jika dibandingkan dengan target pada tahun 2022, terdapat kenaikan target kurang lebih 40 persen.
Baca Juga : Animo Tinggi dan Hasil Survei Positif, Beasiswa LPDP Berlanjut Tahun 2022
Mustaqim menjelaskan, target Rp 11 miliar tersebut dibagi dalam dua kategori jenis parkir. Yakni untuk retribusi parkir khusus sebesar Rp 4 miliar dan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 7 miliar.
Sebagai perbandingan, tahun 2021 target retribusi parkir khusus Rp 1,8 miliar dan tercapai Rp 2 miliar. Sedangka target retribusi parkir tepi jalan Rp 6 miliar dan tercapai Rp 5,2 miliar.
Meski begitu, Dishub meyakini target tahun 2022 sebesar Rp 11 miliar dapat tercapai. Mistaqim mengatakan, tidak tercapainya target retribusi parkir tepi jalan pada 2021 dikarenakan masih dalam kondisi pandemi covid-19 sehingga tempat-tempat wisata, pendidikan maupun fasilitas publik belum diberi kelonggaran untuk beraktivitas.
Dengan melandainya kasus covid-19 di Kota Malang, Dishub semakin meyakini target retribusi parkir Rp 11 miliar dapat tercapai. Pasalnya, akan ada kelonggaran aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, perekonomian hingga wisata yang tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami optimistis ya. Mudah-mudahan covid-19 selesai, mahasiswa sudah banyak yang datang ke Malang, wisata buka dan banyak yang berkunjung ke Malang," ungkap Mustaqim, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga : Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Diperkirakan Selesai Lebih Cepat
Keyakinan tersebut juga didukung dengan adanya tambahan empat layanan e-parking (parkir elektronik) yang tersebar di beberapa titik Kota Malang. Yakni di Balai Kartini, kawasan Stadion Gajayana Malang, Kantor Terpadu Block Office Kota Malang, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.
Mustaqim juga menjelaskan, di Kota Malang saat ini terdapat 21 titik parkir khusus dan 1.200 titik parkir tepi jalan yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Jumlah juru parkir (jukir) yang terdata di Dishub Kota Malang sebanyak 3.600 orang.
"Dari 1.200 titik parkir tepi jalan itu, sebanyak 600 titik dikelola oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang dan sebagian masuk di Dishub. Beberapa juga ada yang tidak aktif," pungkas Mustaqim.