JATIMTIMES - Luruskan keteledoran, petinggi DPRD Trenggalek kembali gelar rapat pimpinan. Digelar secara tertutup, rapim membahas tentang perubahan pimpinan alat kelengkapan dewan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang sudah disahkan, Kamis (6/1/2022).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengungkapkan, sesuai tata tertib DPRD Trenggalek salah seorang tidak bisa merangkap jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
Baca Juga : Ini Rencana Perumda Jasa Yasa untuk Recovery Pasca Pandemi
"Memang kami akui kemarin kita sedikit kurang jeli dalam melakukan pemilihan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan. Untuk membenahi perkara itu, Rabu depan akan diagendakan rapat Paripurna pembatalan," tuturnya usai ikuti rapim, Jumat (7/1/2022).
Seperti yang diketahui bahwa kesalahan tersebut muncul dari pemilihan ketua Bapemperda DPRD Trenggalek. Sehingga nama Sukarodin yang sudah ditetapkan menjadi ketua Komisi IV merangkap jabatan sebagai ketua Bapemperda.
"Sebenarnya sedari awal pembahasan sudah di sepakati bahwa yang akan memimpin dari Fraksi PARI. Namun Fraksi PARI tidak siap untuk menempati posisi tersebut. Akhirnya merujuk pada dua nama dari parpol yang berbeda. Satunya Sukarodin dari PKB dan Pranoto dari PDI-Perjuangan," terangnya.
Agus juga menerangkan bahwa karena dalam musyawarah sebelumnya disepakati yang bakal menjadi ketua dan wakil adalah PKB dan PDI-Perjuangan, sehingga ke depan tinggal meneruskan kesepakatan tersebut.
Baca Juga : Persiapan Por SD, Disporapar Kota Malang Terapkan Promdeg Atlet
"Untuk sistem pemilihan akan dilakukan penunjukan oleh anggota internal Bapemperda melalui musyawarah dan mufakat. Jadi nanti pemilihan ketua Bapemperda tetap berpedoman pada kesepakatan sebelumnya yakni dari unsur PKB dan PDI-Perjuangan," pungkasnya.