free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Begini Komentar Kades Tumpukrenteng Soal Perpres 104 2021

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

03 - Jan - 2022, 02:13

Placeholder
Ilustrasi BLT dari DD.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021 belum lama ini sempat menimbulkan gejolak. Perpres tersebut secara utuh mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2022. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah tentang alokasi dana desa (DD). 

Di pasal 5 ayat 4, terdapat empat poin yang mengatur tentang persentase alokasi penggunaan dana desa. Rinciannya yakni program perlindungan sosial berupa bantuan
langsung tunai desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O%, dukungan pendanaan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) paling sedikit 8%
 dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya sekitar 32%.

Baca Juga : Hujan Deras, Material Vulkanik Pasca Erupsi Semeru Jadi Banjir Bandang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi berpendapat bahwa seharusnya masih perlu ada kajian lagi yang melibatkan banyak pihak terkait perpres tersebut. 

Menurut Helmiawan, hal itu mengingat kondisi di setiap desa atau wilayah cenderung berbeda-beda. Terutama soal jumlah warga miskin yang nantinya akan menjadi keluarga penerima manfaat atau KPM.

"Harus ada kajian. Karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. Ada daerah dengan penduduk yang sedikit dan itu dinilai sangat berpengaruh," ujar pria yang akrab disapa Didik ini. 

Apalagi, lanjut Didik,  jika ditemukan kondisi bahwa jumlah KPM setelah diakumulasi dengan total anggaran yang dikeluarkan untuk BLT (bantuan langsung tunai) tidak mencukupi minimal 40 persen. Ia beranggapan hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah. 

"Bagaimana jika tidak mencukupi 40 persen? Bagaimana statusnya jika ada sisa? Pengembalian ini yang juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Kalau dihabiskan, bisa bermasalah saat audit. Kalau tidak habis, juga bisa menimbulkan masalah," terang Didik. 

Baca Juga : SiLPA Kabupaten Jember Capai Rp 1 T, Perencanaan dan Konsolidasi Birokrasi Buruk

Sehingga, menurut dia, perlu ada regulasi tambahan terkait hal tersebut. Misalnya, dia berpendapat bahwa bisa saja persentase 40 persen DD untuk BLT itu diubah menjadi maksimal, bukan minimal. 

"Artinya di sini desa memiliki kewenangan, mengelola dan menetapkan bagaimana tingkat kemiskinannya. Bukan tambah banyak. Nah kalau ditarget seperti itu, angka kemiskinan bisa saja semakin bertambah. Padahal kita berupaya untuk mengentaskan kemiskinan," terang Didik. 

Regulasi tambahan tersebut bisa saja dituangkan melalui perpres atau keputusan menteri keuangan (menkeu). 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy