free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Lantik 180 Pejabat Administrasi Menjadi Pejabat Fungsional

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

01 - Jan - 2022, 03:00

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (baju abu-abu) dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di lingkup Pemkot Malang di Malang Islamic Center, Jumat (31/12/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES - Menutup tahun 2021, Wali Kota Malang Sutiaji melakukan penataan birokrasi baru. Ya, sebanyak 180 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hari ini (Jumat, 31/12/2021) dilantik dan diambil sumpah Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional di Malang Islamic Center.

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, penyetaraan jabatan ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, dinamis dan profesional. Hal itu dilakukan, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan Pemkot Malang kepada publik.

Baca Juga : Lantik 161 Pejabat Fungsional, Wali Kota Blitar Ajak ASN Kuasai Teknologi

"Jabatan fungsional menekankan pada keahlian dan kompetensi. Maka akan semakin efektif karena masing-masing menjadi ahli di bidangnya. Sehingga mempermudah birokrasi menjadi lebih fleksibel dan efisien," ungkap Sutiaji.

Dijelaskan Sutiaji, dasar pelantikan tersebut tertuang dalam SK Walikota Malang Nomor 821.2/183/35.73.502/2021 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dari Penyetaraan Jabatan Administrasi. Yang mana, hal itu sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Di masa reformasi birokrasi seperti sekarang, masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” imbuh Sutiaji.

Lebih jauh, dengan pengalihan jabatan ini, peningkatan delapan sektor area perubahan dalam kamus reformasi birokrasi menjadi pedoman yang harus diterapkan ASN dalam mengemban tugas dan fungsinya di masa mendatang.

Baca Juga : Kota Batu Capai Herd Immunity, Sisakan Satu Pasien Covid-19 di Akhir Tahun 2021

Karenanya, Sutiaji berharap dengan jabatan baru ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam rangka mendorong Pemkot Malang menjadi lebih berprestasi. Juga, sebagai contoh nyata bagi pemerintah kabupaten/kota yang lain. 

“Saya sangat berharap, aparatur-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang, mampu menjadi pioneer perubahan, dengan mampu mengembangkan standar kompetensi pribadi,” pungkas Sutiaji.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya