free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Tata Aturan Aset, dari Izin Pemakaian Jadi Sewa

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

31 - Dec - 2021, 00:10

Placeholder
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah berupaya melakukan penataan aset-aset yang dikelola pihak ketiga. Hal itu, sebagai bentuk untuk melindungi aset agar tak dimanfaatkan oleh oknum nakal.

Salah satunya, yakni dengan akan diberlakukan sewa pada aset-aset tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan.

Baca Juga : Raih Prestasi Membanggakan, Wali Kota Batu Terima Penghargaan Utama Pencapaian Status Desa Mandiri

Dijelaskannya, saat ini, dari 8.200 aset Pemkot Malang hampir 7.000-an berbentuk IP (izin pemakaian). Sehingga, pihak ketiga yang menempati aset Pemkot Malang tersebut dikenai tarif retribusi.

Namun untuk menekan adanya klaim, Pemkot Malang  perlahan akan memberlakukan sewa. Dasarnya, dari Perda No 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dengan pemberlakuan sewa ini, nantinya juga sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. 

"Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2020, nanti satu perwal mengatur tentang mekanisme sewa. Jadi akan kita transformasikan dari IP menjadi sewa. Itu nanti menjadi lebih fleksibel, dengan sewa otomatis ada penilaian yang itu nanti juga meningkatkan PAD," ujarnya.

Subkhan menjelaskan, kurang lebih sebanyak 7.000 aset yang saat ini berstatus IP tersebut merupakan warisan zaman kolonial Belanda. Bentuk dari aset itu mayoritas berupa tanah. Karena itu, proses perubahan regulasi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan sistem sewa, nantinya aset yang dimiliki Pemkot Malang bakal lebih transparan penggunaannya.

"Jadi kalau sewa itu kan ada penilaian, hasil kajian  yang dipatok KPKNL itu disampaikan ke pemohon, misal per tahun berapa bisa jelas ukurannya. Nanti kemampuannya berapa, di situlah ada nego," terangnya.

Baca Juga : Inspirasi Outfit Simple nan Modis dengan Basic Purple Combo, Bisa Dicontek untuk Aktivitas Harian

Beberapa aset itu dikatakan Subkhan, di wilayah Pulosari, di Jl Kawi, kawasan Sukun, dan lainnya. Namun, hal tersebut dipastikannya tidak serta merta semua aset akan diberlakukan sewa.

Dalam regulasi yang masih ditata ini, Subkhan menyatakan, untuk aturan IP tetap diadakan. Hal itu guna memudahkan masyarakat yang dinilai memiliki penghasilan rendah untuk tetap bisa memanfaatkan retribusi. Hanya saja, jika memanfaatkan retribusi, tidak ada sistem penawaran. 

"Jadi, tidak serta merta. Oleh karena itu Perda IP tidak kita matikan. Karena memberikan peluang untuk masyarakat. Katakan, bagi yang berpenghasilan rendah untuk tetap bisa memakai tanah Pemkot dengan retribusi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana