JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dipastikan belum bisa melaksanakan vaksinasi covid-19 anak usia 6-11 tahun. Kebijakan ini belum bisa diterapkan karena cakupan vaksinasi di Kabupaten Blitar belum memenuhi target yang dijadikan indikator pelaksanaan vaksinasi anak.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Endah Woro Utami mengatakan, agar bisa melaksanakan vaksinasi anak, cakupan vaksinasi harus di atas 70 persen untuk usia 12 tahun ke atas. Sementara cakupan vaksinasi lansia minimal harus sudah mencapai 60 persen.
Baca Juga : Percepat Progres Pembangunan, Bupati Blitar Jajaki Kerja Sama dengan Dubes Azerbaijan
Menurut Woro, untuk vaksinasi di atas usia 13 tahun, saat ini Kabupaten Blitar sudah mencapai 79 persen. Namun vaksinasi lansia di Kabupaten Blitar baru mencapai 54 persen.
“Kami dari Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 masih terus berupaya agar vaksinasi lansia pada akhir Desember nanti bisa mencapai 60 persen. Sehingga nanti pada Januari 2022 Kabupaten Blitar sudah diperbolehkan melakukan vaksinasi untuk anak-anak," kata Woro, Jumat (17/12/2021).
Woro menambahkan, sama seperti orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk menciptakan herd immunity. Apalagi saat ini sudah mulai dilakukan pembelajaran tatap muka.
“Kami berharap anak-anak di Kabupaten Blitar segera mendapatkan vaksinasi. Vaksinasi ini agar herd immunity mereka segera terbentuk," tukasnya.
Baca Juga : Waspada! Demam Berdarah Mulai Menyerang Warga Jombang
Sebelumnya, Kota Blitar telah diperbolehkan melakukan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Pelaksanaan vaksinasi anak ini mengacu pada keputusan menteri kesehatan yang memperbolehkan anak usia 6-11 tahun disuntik vaksin covid-19.
Sebagaimana diketahui, 21 daerah tersebut diperbolehkan melakukan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dengan indikator capaian vaksinasi dosis pertama untuk masyarakat umum telah lebih dari 70 persen dan vaksinasi dosis untuk lansia melebihi 60 persen. Dari 21 daerah itu, salah satunya adalah Kota Blitar.