JATIMTIMES - Polemik perangkat desa dengan masa kerja hingga 64 tahun yang menjadi polemik antara Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung rupanya akan segera berakhir.
Hal ini setelah Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengajak seluruh pihak menghormati pengangkatan perangkat desa yang menggunakan aturan lama, atau aturan sebelum aturan baru terbit.
Baca Juga : TV Analog Segera Dimatikan, Begini Cara Mendapat Set Top Box TV Digital Gratis
"Usia 64 (bagi perangkat desa) itu hanya beberapa dan diangkat sejak aturan lama," kata Maryoto Birowo, saat ditemui, Rabu (15/06/2021).
Karena perangkat dengan usia pensiun 64 tahun sudah tidak banyak di Kabupaten Tulungagung, maka ia meminta agar FKPD dan PPDI menghormati kebijakan itu.
"Itu (kebijakan usia pensiun) di hormati lah," tegasnya.
Berdasarkan data PPDI Kabupaten Tulungagung, usia perangkat yang pensiun 64 tahun di Kabupaten Tulungagung ada 700 lebih dari sekitar 3000 perangkat desa yang ada.
Sebelumnya, PPDI menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan DPMD dan PPDI ikut merumuskan Perda nomor 04 tahun 2017.
Dalam Perda itu, ada pasal yang menjelaskan usia jabatan bagi perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001.
"Pasal 60 ayat 1 itu, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 tetap melaksanakan tugas sesuai SK nya dan di jelaskan di pasal berikutnya kalau SK nya tidak berbunyi 64 tahun maka masa kerjanya sampai 64 tahun," kata ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono, beberapa waktu lalu.
Bagi PPDI, pihak yang selama ini menghembuskan revisi usia jabatan perangkat desa berusaha menarik struktur pemerintahan ke dalam politik praktis.
"Ada dua kemungkinan, itu politiknya kesejahteraan (bagi Kades) untuk mengangkat perangkat desa baru atau bahkan politik praktis untuk kepentingan Pilkada yang akan datang," pungkasnya.
Bagi Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) usulan mempensiunkan perangkat desa di usia 60 tahun bukan tanpa dasar.
Menurut ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD), dalam Ranperda perubahan no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif.
Yang dikaji, diantaranya dalam pasal 60 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam keputusan pengangkatan sebelum periode tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan, maka usia perangkat desa dianggap 64 tahun”.
FKPD menilai, ayat ini bertentangan dengan UU desa no 6 tahun 2014.
Baca Juga : Diduga Terjadi Mal Administrasi, Ratusan AJB di Tulungagung Terancam Tak Dapat Diproses ATR-BPN
"Menurut kami, karena melindungi sebuah produk hukum, SK pengangkatan perangkat yang tidak ada kepastian hukumnya dengan menggunakan pijakan aturan lama yaitu UU nomor 5 tahun 1979," kata Anang Mustofa, Rabu (08/12/2021).
FKPD mengungkapkan, dalam SK Perangkat Desa rata-rata kosong (tanpa isi) atau tidak tercantum masa jabatan. Setelah terbitnya UU desa nomor 06 tahun 2014, penentuan masa jabatan perangkat desa adalah genap usia 60 tahun.
"Kecuali dalam SK pengangkat sudah jelas berbunyi masa jabatannya," terangnya.
Pembentukan Perda Perangkat ini, kata Anang merupakan amanah sebuah UU desa terbaru.
"Kita berharap legislatif maupun eksekutif berdasarkan itu karena dengan berlakunya UU desa No 6 Tahun 2014 itu," ungkapnya.
Bunyi UU yang dimaksud, "Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini” (UU Desa no 6 tahun 2014 ketentuan penutup pasal 119 – 120 ).
"Jadi Penafsiran SK yang kosong menjadi 64 tahun bertentangan dengan UU desa terbaru ini. Kita berharap dalam Ranperda perubahan ini selanjutnya ada amanah untuk kepala desa menerbitkan SK Penyesuaian Masa jabatan Perangkat desa yang selama ini dalam SK-nya tidak tercantum masa jabatan," paparnya.
Menurut Anang, FKPD bukan hanya mengkaji masalah pasal tersebut selain itu pengusulan agar netralitas perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) karena selama ini hanya di atur dalam Pilkada atau Pemilu.
"Sehingga tidak jarang kita jumpai perangkat desa yang terlibat kampanye dalam kontestasi Pilkades dan tidak ada sangsinya selama ini," imbuhnya.
Pasal lainnya yang perlu dipertegas adalah penarikan Sekdes PNS baik itu yang penugasan atau pengangkatan. Mengingat, SK pengangkatan yang terakhir dari Bupati Tulungagung.
"Tentunya ini bertentangan dengan UU sekarang dimana hak kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa," pungkasnya.