JATIMTIMES - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mematikan siaran TV analog dan bermigrasi siaran TV digital. Migrasi itu dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Masyarakat yang ingin tetap menyaksikan siaran TV tentunya harus memiliki sebuah alat yakni set top box (STB). Siaran TV digital menjanjikan siaran yang lebih jernih dan lebih canggih dari TV analog.
Baca Juga : Diduga Terjadi Mal Administrasi, Ratusan AJB di Tulungagung Terancam Tak Dapat Diproses ATR-BPN
Untuk menyaksikan siaran ini, masyarakat hanya perlu set top box (STB) yang dipasang ke televisi lama. Tentunya dengan memiliki STB, masyarakat tidak perlu membeli TV baru atau berlangganan internet untuk bisa menyaksikan siaran.
Kominfo mengungkapkan STB akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Mereka yang mendapatkannya yakni masyarakat miskin yang masih menggunakan televisi analog.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 85.
"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," ungkapnya Menteri Kominfo Johnny Plate.
Berikut syarat untuk mendapat STB gratis TV digital:
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Berikut cara mengatur TV Analog untuk menangkap siaran TV Digital:
Baca Juga : Pembangunan Jembatan Tlogomas Belum Tuntas, Dipastikan Selesai Awal 2022
1. Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal tersedia siaran televisi digital.
2. Selain itu juga pastikan sudah memiliki antena UHF, berupa antena luar ruangan dan dalam ruangan.
3. Pastikan televisi telah dilengkapi dengan STB DVBT2, dengan begitu bisa menerima siaran TV digital.
4. Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih Pengaturan atau Setting.
5. Pilih autoscan untuk memindai program siaran televisi digital.
Jadwal mati siaran TV analog adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota
2. Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
3. Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.