JATIMTIMES - Polemik masa jabatan perangkat Desa hingga usia 64 tahun antara Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kabupaten Tulungagung masih bergulir. Hal itu pun menuai banyak respons dari berbagai kalangan.
Salah satunya Dosen Universitas Bhineka sekaligus pakar hukum di Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko. Dia menjelaskan, keberadaan UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa masih multitafsir.
Baca Juga : Pandemi Bukan Penghalang, Pemkab Lamongan Kembali Raih Peringkat 2 Nasional Pencegahan Korupsi
"Kalau menurut saya masalah multitafsir tentang aturan atau ketentuan yang mengatur Perangkat Desa ini," kata AA Djatmiko saat dikonfirmasi, Kamis (09/12/2021).
Sebelum masalah mencuat, AA Djatmiko mengaku sempat dimintai konsultasi FKPD terkait SK perangkat desa yang kosong dan tertulis jelas masa jabatannya.
"(SK Perangkat Desa) ada yang di kosongi dan ada SK yang dipastikan masa jabatannya," ungkapnya.
Karena multi tafsir, landasan masing-masing antara FKPD dan PPDI berupa UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa itu sendiri.
"Landasannya ada 2 UU itu, jika memang ada yang baru, atau UU yang lama tidak berlaku lagi," jelasnya.
Namun, untuk mengetahui secara pasti maka perlu memastikan apakah UU lama sudah dicabut atau belum.
"Jika belum dicabut, kita tinggal lihat apakah berbenturan (dengan UU yang baru) atau tidak, jika berbenturan maka yang dipakai adalah UU yang baru," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam polemik ini Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD), dalam Ranperda perubahan no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif.
Baca Juga : Korban Erupsi Semeru Bisa Segera Urus Dokumen Adminduk, Ini Syarat dan Jadwalnya
Diantaranya dalam pasal 60 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam keputusan pengangkatan sebelum periode tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan, maka usia perangkat desa dianggap 64 tahun”.
FKPD menilai, ayat ini bertentangan dengan UU desa no 6 tahun 2014.
FKPD mengungkapkan, dalam SK Perangkat Desa rata-rata kosong (tanpa isi) atau tidak tercantum masa jabatan. Setelah terbitnya UU desa nomor 06 tahun 2014, penentuan masa jabatan perangkat desa adalah genap usia 60 tahun.
Sementara itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung mengatakan, ada sekitar 3.000 perangkat desa dengan SK berbeda. Untuk SK usia hingga 64 tahun ada sekitar 703 perangkat desa.
Dalam Perda itu menurut PPDI, ada pasal yang menjelaskan usia jabatan bagi perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001.
Pasal 60 ayat 1 itu, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 tetap melaksanakan tugas sesuai SK-nya dan di jelaskan di pasal berikutnya kalau SK nya tidak berbunyi 64 tahun maka masa kerjanya sampai 64 tahun.