JATIMTIMES - Keberadaan pendorong atau petugas gerobak sampah menjadi perhatian. Salah satunya, berkaitan dengan insentif bagi mereka yang memang belum mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang masih akan melakukan kajian bagi petugas gerobak sampah tersebut. Hanya, realisasinya belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga : Bandara Kediri Kembali Membutuhkan Pembebasan Lahan Baru
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, anggaran untuk itu memang belum bisa dialokasikan. Rencana pemberian insentif bagi petugas gerobak sampah dikatakannya berawal dari usulan DPRD Kota Malang. Menyusul, disahkannya Ranperda Pengelolaan Sampah Kota Malang beberapa waktu lalu.
"Belum masuk di anggaran ya, kemarin itu ada usulan dari DPRD. Karena sudah di dok baru ada usulan, sehingga belum masuk. Dan memang anggarannya belum ada saat ini, karena cukup besar," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, kebutuhan anggaran insentif pendorong gerobak sampah ini dibutuhkan anggaran besar. Mengingat, jumlah petugas yang terbagi di seluruh wilayah di Kota Malang. Karena itu, hal itu masih dalam proses kajian juga inventarisir melalui pejabat wilayah setempat.
"Usulan ini kita tampung, dan masih dikaji. Berapa besarannya, berapa pendorong gerobak sampah sampai nanti bagaimana mekanismenya. Kita masih menghitung dan mintakan data ke Camat dan Lurah. Ini butuh kajian dulu sebelum nanti realisasi karena urusannya dengan anggaran," jelasnya.
Dikatakannya, skema yang dikaji adalah besaran insentif yang nantinya akan diberikan. DLH Kota Malang mengambil contoh untuk besaran insentif tertinggi sesuai UMK (Upah Minimum Kab/Kota) Kota Malang di 2022 mendatang sebesar Rp 2, 994 juta.
Jika dikalikan dengan jumlah pendorong gerobak sampah yang ada, cukup membutuhkan anggaran yang besar. Di mana untuk satu RW saja biasanya terdapat 5 sampai 6 pendorong gerobak sampah.
Baca Juga : Kota Malang Raih Penghargaan Forikan Terbaik 2021
"Penggerobak sampah ini jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakan satu RW ada 5 atau 6, padahal kita ada berapa RW di Kota Malang. Kalau itu dikalikan saja dengan besaran sesuai UMK sudah berapa. Nah, nanti disesuaikan lagi dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran. Bisa apa ndak," terangnya.
Tidak hanya itu, sebelum realisasi itu, Pemkot Malang masih harus menerbitkan terlebih dahulu payung hukum untuk kebijakan tersebut. Dalam hal ini adalah Peraturan Walikota (Perwal), yang di dalamnya akan diatur teknis pemberian insentif dan mekanisme lainnya dengan jelas.
Jika memungkinkan, menurut Wahyu, realisasi pemberian insentif bagi pendorong gerobak sampah di Kota Malang paling cepat dapat diwujudkan di pertengahan 2022 mendatang.
"Dasarnya nanti di Perwal, kalau nggak ada itu nggak bisa. Di tahun 2022 itu nanti mungkin saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) ya. Karena di induk (APBD Kota Malang 2022) ini kan ada penurunan anggaran, dan kita tidak menganggarkan itu," pungkasnya.