free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gelar Sosialisasi, Pemkab Malang Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

08 - Dec - 2021, 02:08

Placeholder
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bersama Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji dan Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi di bidang cukai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang. 

Dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) kali ini, setidaknya ada 100 orang perwakilan masyarakat dari Kecamatan Wonosari. Kecamatan Wonosari menjadi kecamatan ke-15 yang menjadi peserta sosialisasi pada tahun 2021 ini. 

Baca Juga : Rugikan Negara Ratusan Juta, Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai Bakar Rokok Ilegal dan Miras tanpa Cukai

Setidaknya upaya tersebut masih menjadi konsentrasi Pemerintah Kabupaten Malang. Mengingat, hingga saat ini tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cenderung terbilang masih tinggi. Tahun 2021 ini, tercatat masih ada sebanyak 1.347.755 batang atau sebanyak 10.917 bungkus rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Malang. 

Kepala Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo bersama Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji dan Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Berdasarkan laporan sementara yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di tahun 2021. Peredaran rokok ilegal mencapai 1.347.755 batang atau sebanyak 10.917 bungkus di Kabupaten Malang. Sehingga kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan untuk menyadarkan, sekaligus menggugah peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya," ujar Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji membacakan sambutan dari Bupati Malang, HM. Sanusi.

Dengan sosialisasi tersebut, peserta yang hadir diharapkan bisa memahami dan bersungguh-sungguh mengikuti materi yang disampaikan. Tujuannya, agar bisa turut menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing tentang materi tersebut. 

Peserta sosialisasi di bidang ketentuan cukai.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

"Dengan begitu, peredaran rokok ilegal bisa dikurangi. Bahkan bisa saja tidak ada. Sehingga pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara otomatis akan naik. Jadi, pada prinsipnya, semakin besar pendapatan dari sektor cukai hasil tembakau yang dipungut oleh suatu daerah, maka daerah tersebut akan menerima DBHCHT semakin besar pula. Yang mana penggunaan anggarannya secara nasional sudah diatur dalam Mentri Keuangan No. 206/PMK.07/2021," imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan DBHCHT sendiri juga memiliki peran yang cukup penting dalam pembangunan di Kabupaten Malang. Pihaknya merinci, dari DBHCHT yang diperoleh Kabupaten Malang, 50 persen diproyeksikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk bidang hukum.

Sedangkan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang saat ini adalah sebesar Rp 80 Miliar. Angka tersebut naik dari alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Malang pada tahun 2020 yang sebesar Rp 75 Miliar. 

"Hingga saat ini penerimaan alokasi DBHCHT di Kabupaten Malang telah menunjukkan progres positif, dengan menyandang peringkat kedua sebagai penerima alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Timur. Tercatat mencapai Rp 80 miliar di tahun 2021. Yang mana naik dari Rp 4,6 miliar dari alokasi awal sebesar Rp 75 miliar di tahun 2020 kemarin," terangnya.

Sejumlah staf Kantor Bea Cukai Malang dan Diskominfo Kabupaten Malang bersama peserta sosialisasi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Pihaknya menilai, masih banyaknya peredaran rokok ilegal juga diakibatkan kurangnya pemahaman tentang cukai yang diterima oleh masyarakat. Untuk itu, sosialisasi bidang cukai yang digelar ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang ketentuan dalam bidang cukai. 

Baca Juga : PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Batu Tetap Siaga Cegah Lonjakan Covid-19

"Maka dari itu, sosialisasi ini digelar supaya banyak masyarakat paham karena teredukasi dan masyarakat turut berperan. Sehingga dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Karena dengan adanya rokok ilegal masyarakat banyak dirugikan," jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi mengatakan, tujuan utama dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman secara umum terhadap masyarakat. Seluruh peserta sosialisasi diharapkan mampu membagikan pengetahuan terhadap penyalahgunaan dan sanksi bagi pelanggarannya soal rokok ilegal secara meluas.

"Peserta sosialisasi, diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas di daerahnya dan mampu menyadarkan mengenai adanya  rokok ilegal. Sehingga diharapkan pula, di wilayahnya penyebaran rokok ilegal berkurang. Dengan berkurangnya rokok ilegal pendapatan dari pungutan cukai meningkat dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang," ujar Fuad. 

Selain itu, Fuad juga menyatakan, bahwa peserta kali ini, dari wilayah Kecamatan Wonosari dengan peserta 100 orang. Diantaranya Perwakilan Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT, RW, Karang Taruna se-Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, bahwa akan merubah yang ilegal dan menjadi legal. Serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut berkontribusi pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Malang. 

"Kontribusi masyarakat yaitu turut meminimalisir peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang. Bisa saja melapor melalui Medsos kami," pungkas Gunawan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni