JATIMTIMES - Pemerintah Pusat batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada moment Natal dan Tahun Baru atau Nataru mendatang. Sebelumnya, rencana penerapan PPKM level 3 akan dilakukan untuk menghadapi moment Nataru. Yakni sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Moeldoko mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi sebuah kelonggaran yang diberikan bagi masyarakat. Meskipun di sisi lain, masyarakat juga ditekankan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 7 Desember 2021: Akankah Ikbal Ngaku Menculik Andin ke Irvan?
"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," ujar Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko juga menyebut bahwa pembatalan penerapan PPKM Level 3 se Indonesia ini juga merupakan bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo sebagai instrument dalam menangani Covid-19. Dan tentunya, hal itu mengacu pada perkembangan Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini COVID19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan COVID19 di hari-hari terakhir," imbuh Moeldoko.
Sebagai gantinya, Pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan kebijakan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini di masing-masing daerah. Hal itu dinilai lebih proporsional untuk diterapkan saat Nataru. Meskipun dilakukan dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca Juga : Stok Beras di Kota Malang Aman hingga Tahun Depan
Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pembatasan tersebut masih berkaitan dengan potensi berpindahnya orang banyak yang dinilai dapat memicu kerumunan.
Selain itu, tambah Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik melalui PCR atau antigen.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," pungkas Moeldoko.