free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sosialisasi Bersama Disperindag, Bea Cukai Blitar Minta Pedagang Pahami Jenis dan Modus Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

01 - Dec - 2021, 20:20

Placeholder
Bea Cukai Blitar memberikan pemahaman jenis-jenis rokok ilegal kepada pedagang informal.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar bersinergi menyelenggarakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan sasaran pedagang informal, Rabu (1/12/2021) di Joglo Jatimalang. Sosialisasi kali ini diikuti peserta dari angkatan gelombang kelima.  

Sosialiasi Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada pedagang informal yang dilaksanakan Disperindag Kabupaten Blitar menyasar 400 orang peserta. Kegiatan ini dibagi kedalam lima gelombang. Peserta mendapatkan paparan materi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Blitar dan Kantor Bea Cukai Blitar.

Baca Juga : Edukasi Kelompok Rentan, 2024 Pemerintah Targetkan Penurunan Stunting 14 Persen

“Peserta sosialisasi kali ini adalah angkatan terakhir. Alhamdulilah kegiatan sosialisasi cukai dengan sasaran pedagang informal yang kita selenggarakan berlangsung sukses,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono.

Tavip menambahkan, dengan digelarnya sosialisasi ini diharapkan para pedagang akan sadar dan tidak menjual rokok ilegal. Disamping itu para pedagang juga diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

“Pedagang ini adalah adalah orang-orang yang setiap hari berjualan rokok. Kami mendorong agar mereka tidak menjual rokok ilegal. Kami juga mendorong agar mereka ikut mensosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat,” tukasnya.

Para peserta di kegiatan sosialisasi ini mendapat paparan dari Kantor Bea Cukai Blitar. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar,  Woro Sulistyarini, dalam paparanya selaku pemateri menyampaikan, modus peredaran rokok illegal dewasa ini sangat beragam. 

Dari sisi pelanggarannya, secara umum rokok ilegal merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, dan ini yang paling banyak ditemukan.

Jenis lain dari rokok ilegal adalah rokok yang dilekati pita cukai tapi palsu. Antara lain menggunakan “jempel” yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. 

Baca Juga : Patroli Skala Besar Gantikan Penyekatan saat Perayaan Nataru 2022

Selain itu, otoritas mencatat pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukanya.

"Pita cukai yang tidak untuk peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM," papar Woro.

Sementara dari sisi distribusi dan pengiriman, lanjut Woro, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP. Para pelaku bahkan medistribusikannya di pedagang-pedagang kecil di pasar.

“Nah, di sinilah kami mendorong agar para pedagang informal apabila ditawari untuk menjual rokok ilegal bisa membentengi diri. Karena rokok ilegal ini merugikan Negara. Sebagaimana diketahui, cukai adalah salah satu pendapatan Negara yang dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandasnya (Adv/Kmf)
https://jatimtimes.com/tag/disperindag-kabupaten-blitar


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana