JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus menyosialsiasikan gerakan gempur rokok ilegal dengan emnasar seluruh unsur masyarakat. Kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan menyasar pedagang informal, Jumat (26/11/2021).
Sosialiasi perundang-undangan di bidang vukai kepada pedagang informal yang dilaksanakan Disperindag Kabupaten Blitar menyasar 400 orang peserta. Kegiatan ini dibagi ke dalam lima gelombang. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kali ini diikuti peserta dari gelombang ketiga. Peserta mendapatkan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Blitar.
Baca Juga : Optimalkan Layanan, BPJAMSOSTEK Blitar Bersinergi dengan Seluruh Puskesmas Kabupaten Blitar
“Kenapa sasaran kita pedagang informal? Karena pedagang jenis ini adalah pedagang yang selalu berjualan rokok. Dengan digelarnya sosialisasi ini, kami berharap para pedagang akan sadar dan tidak menjual rokok ilegal,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono.
Dalam sosialisasi ini, para pedagang informal diberikan pemahaman terkait dengan jenis-jenis cukai ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukan.
“Sosialisasi ini memberikan tambahan pengetahuan yang berharga kepada para pedagang. Apabila ada yang menawari dan mengajak berjualan rokok tanpa pita cukai maka pedagang informal ini akan tahu resikonya dan menolak. Mereka sudah paham jika cukai adalah salah satu sumber pendapatan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” tukasnya.
Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Disperindag Kabupaten Blitar ini mendapat sambutan sangat baik dari Bupati Blitar Rini Syarifah. Bupati berharap dengan digencarkanya sosialisasi maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat ditekan.
“Cukai merupakan salah satu pendapatan negara. Nah pajak cukai ini dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Semoga dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar bisa menurun,” kata Mak Rini.
Baca Juga : Perbankan Berperan Penting dalam Mengakselerasi Transisi Ekonomi melalui Ekonomi Rendah Karbon
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu menambahkan, dalam pemberantasan rokok ilegal dirinya mendorong agar pedagang informal bisa menjadi garda depan. Pedagang informal yang setiap hari berjualan rokok diharapkan menjadi agent sosialisasi dan pengawas peredaran rokok ilegal.
“Pemberantasan rokok ilegal ini bukan tugas pemerintah saja, melainkan tugas kita bersama termasuk tugas dari pedagang informal. Selain menjual rokok asli yang dilekati pita cukai, pedagang informal juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” pungkas bupati Blitar.(Adv/Kmf)