free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Insentif Penggali Kubur Mulai Dicairkan UPT Pemakaman DLH Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 14:15

Placeholder
Pihak UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang saat menyerahkan insentif para penggalian kubur di Kota Malang, Rabu (24/11/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mulai mencairkan insentif bagi penggali kubur atau petugas pemakaman Covid-19 secara bertahap mulai pada hari Senin (22/11/2021). 

Kepala UPT Pemakaman Kota Malang Subaedi mengatakan, untuk pencairan insentif petugas penggali makam Covid-19 ini merupakan tahap pertama dengan perhitungan pemakaman Covid-19 pada Bulan Juli 2021 lalu.

Baca Juga : Upah Tahun Depan tidak Berubah, Disnaker Kabupaten Malang Minta Buruh dan Perwakilannya Bijak

"Sekarang pencairan insentif penggali pemakaman Covid-19 di Bulan Juli 2021, sesuai data kami, terdapat 834 pemakaman di Bulan Juli 2021 dan saat ini sedang proses pencairan," ungkap Subaedi, Rabu (24/11/2021). 

Subaedi menyebutkan, setiap penggalian pemakaman mendapat insentif sebesar Rp 750 ribu yang bersumber dari APBD Pemkot Malang. "Jadi dana insentif di Bulan Juli itu totalnya Rp 625.500.000 , itu hanya untuk Bulan Juli saja," ujar Subaedi yang baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang. 

Dalam berjalannya waktu, jika dalam proses pencairan insentif penggalian pemakaman Covid-19 di Bulan Juli 2021 terselesaikan, nantinya pihak UPT Pemakaman DLH Kota Malang akan berlanjut melakukan proses pencairan insentif untuk Bulan Agustus 2021. 

"Kalau pencairan Bulan Juli ini selesai, nanti berlanjut pencairan bulan Agustus, itu ada  460 pemakaman, jadi yang dicairkan oleh Pemkot itu Mei hingga Agustus 2021," beber Subaedi. 

Sebelumnya, untuk pencairan insentif penggalian pemakaman di Bulan Mei dan Bulan Juni 2021, Subaedi mengatakan bahwa proses pencairan telah diselesaikan.  

Baca Juga : Pemkab Blitar dan Bea Cukai Dorong Kades dan RT/RW Se-Kecamatan Kesamben Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pihaknya menambahkan, bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, dalan proses pencairan insentif para petugas yang melakukan proses penggalian pemakaman harus disaksikan oleh RT/RW setempat. Subaedi menegaskan bahwa pihaknya memberikan insentif sesuai aturan dan tidak ada pemotongan sepeser pun. 

Sementara itu, menurutnya keterlambatan pencairan insentif penggalian pemakaman ini dikarenakan terdapat proses pendataan ulang. Hal itu bertujuan untuk memastikan jumlah data pemakaman Covid-19 serta para penerima insentifnya. "Bahkan kami sampai melihat beberapa nisan makam untuk mencocokkan orang yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," pungkas Subaedi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya