free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar dan Bea Cukai Dorong Kades dan RT/RW Se-Kecamatan Kesamben Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 03:13

Placeholder
Sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal digelar di Kecamatan Kesamben.(Foto : Bagian Perekonomian Setda Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menggencarkan kampanye gempur rokok ilegal  sebagai upaya menekan peredaran dan konsumsinya di tengah masyarakat. Kali ini berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal dengan turun ke Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Selasa (23/11/2021). Sasaran sosialisasi ini adalah kepala desa se Kecamatan Kesamben, RT/RW dan tokoh masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkab Blitar, Sri Wahyuni mengatakan, sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal ini bertujuan untuk menambah kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok bodong yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai bukan untuk peruntukan.

Baca Juga : Keren! Gandrung Banyuwangi dan Gandrung Lombok Berkolaborasi

“Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai hanya menguntungkan salah satu pihak dalam hal ini produsen rokok. Padahal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku rokok harus dilekati pita cukai. Pajak rokok ini nanti nantinya masuk ke kas Negara,” terang Sri.

Sri menambahkan, pajak rokok yang masuk ke kas Negara nantinya dikembalikan ke pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah, DBHCHT dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat di berbagai bidang. Mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, peternakan, pertanian hingga kesehatan.

“Manfaat dari DBHCHT ini sangat besar. Oleh sebab itu kami tak henti-hentinya menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan bahaya rokok ilegal. Kami minta masyarakat untuk membeli rokok yang asli yakni rokok yang dilekati pita cukai,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, M Ayub Yanuar Pribadi, dalam kesempatan ini mendorong kepada peserta sosialisasi yakni Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat agar dapat menjadi influencer yang menyampaikan informasi bahaya rokok ilegal bagi masyarakat. Kepala Desa, RT/RW dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat menjaid pengawas terkait dengan peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.

Baca Juga : Kades Terlilit Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Respons Pemkab Malang

 “Kami berharap kedepan kades, RT/RW dan tokoh masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal. Utamanya pedesaan yang jauh dari perkotaan, tepi pantai dan pegunungan adalah daerah-daerah zona merah peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini harus kita berantas agar penerimaan Negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” tegas Ayub.(Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya