JATIMTIMES - Sebanyak 44 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2022 dan disepakati oleh legislatif. Jumlah tersebut, terdiri dari 34 perda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan 10 perda inisatif DPRD Kota Malang.
Kesepakatan tersebut, dilangsungkan dalam agenda Rapat Paripurna Pengambilan keputusan atas Propemperda Kota Malang tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Selasa (23/11/2021) malam.
Baca Juga : Jalan Berlubang Ditanami Belasan Pisang, Ini Respons Pemkab Malang
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, dari jumlah tersebut pihaknya mengharapkan semua usulan bisa masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah). Pasalnya, ke 44 Ranperda itu hanya tinggal menunggu waktu saja. Apalagi, dua Perda Inisiatif telah siap untuk dibahas.
"Jadi ke 44 Ranperda itu tidak semuanya bisa dieselesaikan dalam satu tahun. Kami tinggal menunggu, karena yang inisiatif, 2 sudah siap. Yakni, Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, itu sudah siap kita bahas," ujar I Made Riandiana Kartika.
Sementara, untuk sisanya, bergantung pada biro hukum Pemkot Malang. Namun, Made optimis jika segera dilempar untuk dibahas DPRD Kota Malang, target pengesahan akan tercapai. Hanya saja, menurutnya, tetap harus ada yang masuk skala prioritas. Minimal, kata Made, sejumlah 8 Ranperda di tahun 2022 mendatang tuntas.
"Tetap kita pakai skala prioritas, ada 8 Ranperda wajib. Seperti, Perda LKPI, Perda APBD, PAK, dan lainnya itu wajib dan harus," imbuh I Made Riandiana Kartika.
Sehingga, pihaknya meminta Pemkot Malang membuat prioritas mana saja yang harus dituntaskan di tahun 2022 mendatang. Yang pasti, hal itu harus masuk dalam Prolegda.
"Kalau tidak masuk di Prolegda itu tidak bisa dibahas. Artinya Pemkot akan melihat mana yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Dewan tinggal menunggu untuk membahas," tandas I Made Riandiana Kartika.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, adapun beberapa prioritas yang akan dibahas yakni salah satunya berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian, berkaitan dengan implementasi terkait aturan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Takut Vaksin Segera Berbayar, Warga Desa Ramai-Ramai Ikut Vaksinasi
Karenanya, banyak yang harus diubah seperti perihal perizinan, hingga zonasi kewilayahan (tata ruang wilayah) akan dipetakan untuk mempermudah investasi yang masuk.
"Jadi kalau RTRW sekalanya 1:25ribu. Kalau di RDTRK itu kemarin kan 1:5ribu. Karena saat ini sudah ada UU Cipta Kerja, tentu ini harus ada perubahan. Lalu, kemendesakan seperti model tempat-tempat yang memang dulu tidak dibolehkan tapi sekarang dibolehkan. Ini yang harus segera, karena banyak bamgunan-bangunan terkendala izinnya," ungkap Sutiaji.
Adapun dari 44 Ranperda, yang masuk Perda inisiatif eksekutif diantaranya, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Penyelenggaraan PTSP, Ranperda Penyeelnggaraan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Ketetiban Umum dan Lingkungan.
Ranperda Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan, Raneprda Kota Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan banyak lainnya.
Sementara dari inisiatif DPRD Kota Malang diantaranyan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Disabilitas, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hingga Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.