JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyatakan komitmennya untuk memajukan pesantren. Itu dibuktikan dengan sedang dogodoknya pokok-pokok dari Raperda fasilitasi pesantren sebagai wujud aktualisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Fraksi PKB yang merupakan inisiator Raperda pesantren, H. Tohari memastikan Raperda tersebut bakal menfasilitasi kebutuhan-kebutuhan pesantren. Meliputi fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan sumber daya manusia hingga kesejahteraan tenaga pengajarnya.
Baca Juga : Pola Pikir
"Contohnya seperti sarana prasarana, kesejahteraan guru dan lain sebagainya," jelasnya usai public hearing dengan para pimpinan Ponpes dan lembaga terkait di Kantor DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (23/11/2021).
Kendati demikian, Tohari menegaskan kehadiran Perda tersebut nantinya tak akan mengintervensi sistem pendidikan yang telah menjadi kekhasan masing-masing Ponpes.
"Kita tidak akan mengatur cara bagaimana Pesantren dalam pembelajaran, kurikulum, kemudian kekhasan pesantren, kitab yang dibaca, pagi harus gimana. Kita tidak mengatur itu," tuturnya.
Anggota DPRD Dapil IV itu menyebut, Perda fasilitasi pesantren akan menjadi pengikat bahwa pendanaan pesantren setiap tahunnya harus dianggarkan dalam APBD.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Launching ZIS, Permudah Masyarakat Bersedakah
"Sehingga dengan juga didorong dari adanya Perpres tentang pendanaan pesantren. Maka Perda ini tidak boleh tidak harus dibuat," tuturnya.
Raperda fasilitasi pesantren ditarget rampung tahun ini. Usai tahap dengar pendapat, Raperda fasilitasi pesantren akan diparipurnakan sebelum dilakukan pansus bersama eksekutif.