free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Selewengkan Dana Desa, Kades di Kabupaten Malang Ditahan Kejaksaan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2021, 23:31

Placeholder
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono (foto: Hendra Saputra/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono.

Hudi Mariyono ditahan sejak Senin (22/11/2021) sore atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020.

Baca Juga : Dituntut Siap Tandatangani Ribuan Surat Suara, Panitia Pilkades Serentak Mengeluh

Mulanya, Hudi Mariyono menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Kabupaten Malang. Setelah pemeriksaan, Hudi langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemudian dibawa ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono membenarkan adanya penahanan kepala desa. Bahkan, tahanan sudah dititipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Malang.

“Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020,” ungkap Agus Hariyono yang sekaligus mebeberkan alasan penahanan ini agar tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan Agus, dari hasil pemeriksaan, tersangka menyelewengkan anggaran yang meliputi DD dan ADD yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.

“Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,” beber Agus.

Baca Juga : Dugaan Pungli SMPN 3 Singosari, Kadindik Sebut Pandemi Jadi Alasan Adanya Pungutan

Agus menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.

Di sisi lain, pihaknya akan segera menyusun dakwaan terkait dengan kasus korupsi tersebut. “Secepatnya kami susun, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan (Negeri Kabupaten Malang),” tutup Agus. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni