free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bikin Geleng Kepala, Ini Alasan Tak Masuk Akal Oknum Persekutuan Doa saat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Nov - 2021, 23:10

Placeholder
Hendra Prasetyo Nugroho (39), jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata yang setubuhi gadis di bawa umur saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul/JombangTIMES)

JATIMTIMES - Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) di Kecamatan Mojowarno, Jombang Hendra Prasetyo Nugroho (39) diringkus polisi usai memerkosa gadis di bawah umur. Tersangka beralasan pemerkosaan dilakukan tanpa sadar saat ritual doa penyembuhan penyakit korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Hendra merupakan jemaat PD Efrata Kecamatan Mojowarno. Dia biasa didaulat memimpin doa pada kegiatan rohani di persekutuan doa tersebut.

Baca Juga : Resensi Buku Novel (Novel : Kebahagiaan Keluarga)

Kepada penyidik, lanjut Teguh, tersangka mengaku tidak sadar saat menyetubuhi gadis berusia 14 tahun. Saat itu, bapak tiga anak tersebut tengah melakukan ritual dia untuk kesembuhan korban yang menderita sakit epilepsi.

"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan," ujarnya kepada JatimTIMES, Selasa (23/11).

Ritual penyembuhan dengan cara berhubungan layaknya suami istri itu, lanjut Teguh, juga disampaikan kepada korban. Karena keyakinan tersangka tersebut, siswi kelas 2 SMP itu terpaksa menurutinya.

"Keyakinan tersangka itu disampaikan kepada korban. Sehingga korban mau menuruti ritual penyembuhan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka," terangnya.

Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh Hendra sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban masih berusia 12 tahun atau masih SD.

Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Pemkab Blitar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai ke Pedagang Informal

Aksi bejat pedagang ayam kontes itu terkahir dilakukan pada 6 Oktober 2021 lalu, sebelum dirinya diringkus polisi pada Selasa (16/11) kemarin.

Persetubuhan terakhir dilakukan di kamar tamu PD Efrata Mojowarno. Saat itu korban sudah berusia 14 tahun atau sekolah kelas 2 SMP.

Kini Hendra telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Dirinya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tengah menantinya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni