JATIMTIMES - Seorang jemaat Persekutuan Doa (PD) di Kecamatan Mojowarno, Jombang Hendra Prasetyo Nugroho (39) diringkus polisi usai memerkosa gadis di bawah umur. Tersangka beralasan pemerkosaan dilakukan tanpa sadar saat ritual doa penyembuhan penyakit korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Hendra merupakan jemaat PD Efrata Kecamatan Mojowarno. Dia biasa didaulat memimpin doa pada kegiatan rohani di persekutuan doa tersebut.
Baca Juga : Resensi Buku Novel (Novel : Kebahagiaan Keluarga)
Kepada penyidik, lanjut Teguh, tersangka mengaku tidak sadar saat menyetubuhi gadis berusia 14 tahun. Saat itu, bapak tiga anak tersebut tengah melakukan ritual dia untuk kesembuhan korban yang menderita sakit epilepsi.
"Pengakuan tersangka karena saat ritual doa seperti kerasukan sesuatu yang memaksa dia melakukan persetubuhan," ujarnya kepada JatimTIMES, Selasa (23/11).
Ritual penyembuhan dengan cara berhubungan layaknya suami istri itu, lanjut Teguh, juga disampaikan kepada korban. Karena keyakinan tersangka tersebut, siswi kelas 2 SMP itu terpaksa menurutinya.
"Keyakinan tersangka itu disampaikan kepada korban. Sehingga korban mau menuruti ritual penyembuhan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka," terangnya.
Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh Hendra sejak 10 Agustus 2019. Saat itu korban masih berusia 12 tahun atau masih SD.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Pemkab Blitar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai ke Pedagang Informal
Aksi bejat pedagang ayam kontes itu terkahir dilakukan pada 6 Oktober 2021 lalu, sebelum dirinya diringkus polisi pada Selasa (16/11) kemarin.
Persetubuhan terakhir dilakukan di kamar tamu PD Efrata Mojowarno. Saat itu korban sudah berusia 14 tahun atau sekolah kelas 2 SMP.
Kini Hendra telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Dirinya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun tengah menantinya.