free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Disperindag Pemkab Blitar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai ke Pedagang Informal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2021, 20:01

Placeholder
Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono membuka Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai. (Foto: Aunur Rofiq/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus memberikan dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal. Dukungan itu diantaranya melalui Sosialiasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digencarkan Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sosialiasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dilaksanakan Disperindag Kabupaten Blitar menyasar para pedagang informal di Kabupaten Blitar. Sosialisasi ini diikuti 400 orang peserta yang dibagi kedalam lima gelombang. Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono pada Selasa (23/11/2021) di Djoglo Jatimalang. Hadir dalam agenda ini Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar H Zaenal Arifin, pemateri dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : KPw BI Kediri Bersama Pemkab Kediri Launching QRIS di Kampung Inggris Pare

“Sasaran sosialisasi kita ini adalah pedagang informal. Sosialisasi kita laksanakan dalam beberapa gelombang mengingat situasi masih dalam pandemi Covid-19,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono.

Tavip menambahkan, sasaran sosialisasi sengaja dipilih pedagang informal karena pedagang jenis ini adalah pedagang yang selalu berjualan rokok. Dengan sosialisasi ini diharapkan para pedagang informal akan sadar dan tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Dalam sosialisasi ini para pedagang informal diberikan pemahaman terkait dengan jenis-jenis cukai ilegal. Serta materi bahaya menjual rokok ilegal atau rokok polosan berikut risikonya.

“Apabila ada yang menawari dan mengajak berjualan rokok tanpa pita cukai maka pedagang informal ini akan tahu risikonya dan menolak. Mereka sudah paham jika cukai adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jlentrehnya.

Baca Juga : Polisi Mulai Periksa Terduga Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Anak di Bawah Umur

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, H Zaenal Arifin, menyampaikan pihaknya menyambut baik pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Disperindag Kabupaten Blitar. Menurutnya, masyarakat perlu memahami Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka menurunkan peredaran barang kena cukai.

“Rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan untuk peruntukannya, serta rokok elektronik atau vapor tanpa pita cukai. Inilah jenis-jenis rokok ilegal yang harus diberantas dan diketahui masyarakat,” terang Zaenal. (Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni