JATIMTIMES - Salah seorang advokat yang tergabung dalam Yayasan Biro Bantuan Hukum Lumajang (YBBHL), dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang dalam perannya sebagai advokat ketika memberi jasa bantuan hukum melalui YBBHL.
Mahmud SH, salah satu inisiator dan pendiri YBBHL kepada Jatimtimes mengatakan, salah satu advokat yakni Abdul Rohim SH, M.Si telah meminta imbalan dalam jumlah yang cukup besar kepada penerima jasa hukum yang dibantunya.
Baca Juga : KPw BI Kediri Bersama Pemkab Kediri Launching QRIS di Kampung Inggris Pare
"Kalau dalam posisinya sebagai advokat diluar Yayasan silahkan minta dan menerima imbalan, karena memang dibenarkan sesuai undang-undang Advojat. Tetapi jika memberikan bantuan hukum atas nama YBBHL tentu tidak dibenarkan meminta honor atas jasa hukum yang diberikan, karena Undang-Undang menggariskan bantuan hukum yang diberikan LBH termasuk YBBHL harus diberikan secara cuma-cuma," kata Mahmud SH.
Sementara Abdul Rohim, menurut Mahmud SH, sudah beberapa kali diingatkan untuk tidak menggunakan YYBBHL untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang disertai dengan biaya. Apalagi biayanya ditentukan dan bernilai cukup besar.
"Kecil sekalipun tidak boleh LBH memungut biaya dari pihak penerima bantuan hukum," tegas mahmud SH.
Mahmud SH kemudian merujuk pada pasal 1 UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang berbunyi : "Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum"
Oleh karena itu, demi menegakkan kebenaran profesi advokat dalam kedudukannya sebagai pemberi bantuan hukum melalui YBBHL, Mahmud SH meminta kepada Abdul Rohim untuk mengembalikan dana yang sudah diterimanya kepada pihak penerima bantuan hukum atas nama YBBH Lumajang.
Baca Juga : Putri Gus Dur Minta Kasus Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Malang Diselidiki, Korban Disiapkan Santunan
"Saya ada bukti bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh yang bersangkutan atas nama YBBHL. Karena secara hukum salah, maka harus saya luruskan. Dan kepada mas Rohim saya minta untuk mengembalikan, atau masalah ini saya bawa ke ranah hukum agar masalah ini dapat diselesaikan di Pengadilan," kata Mahmud SH kemudian.
Sementara itu secara terpisah Abdul Rohim SH, M.Si mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada kliennya atas nama Posbakum yang merupakan bagian dari YBBHL. Namun kliennya tersebut tidak menyertakan surat keterangan tidak mampu dan perkaranya tidak dibiayai oleh sumber lain misalnya bantuan dari negara, sehingga tetap layak untuk dikenakan biaya.
"Kalau saya menerima dana dari negara, atau yang bersangkutan menyertakan surat keterangan tidak mampu, baru tanpa biaya. Kalau tidak keterangan surat tidak mampu, yang tidak apa-apa dikenakan biaya. LBH itu kan lembaganya, yang bekerja advokat, maka boleh mengenakan biaya, walaupun atas nama LBH," kata Abdul Rohim SH, M.Si kepada Jatimtimes, hari ini Selasa (23/11).