JATIMTIMES - Terkait dugaan kasus tindakan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota mulai memeriksa beberapa terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kejadian pencabulan dan kekerasan yang dialami Mawar (bukan nama sebenarnya) terjadi Kamis (18/11/2021). Kemudian Jumat (19/11/2021) orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Serahkan Bantuan PMT ASN Berbagi dari DKPP
"Kemudian dari situ baru hari ini korban datang," ungkap Tinton kepada awak media di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11/2021) malam.
Pihaknya pun telah menghadirkan beberapa terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencabulan dan tindakan kekerasan yang menimpa Mawar. Di mana Mawar merupakan anak kelas enam sekolah dasar yang masih berusia 13 tahun.
"Ini masih kita dalami pemeriksaannya jadi kita teliti dulu satu persatu berdasarkan juga dari video," jelas Tinton.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini pun tidak berkenan menjelaskan secara detail terkait proses pemeriksaan terhadap korban dan para terduga pelaku.
"Karena ini adalah perkara anak. Jadi kami mohon maaf, kami nggak bisa secara detail," ujar Tinton.
Termasuk terkait para terduga pelaku apakah masih kategori di bawah umur, Tinton pun belum bisa menjawab terkait hal itu. Pihaknya masih terus mendalami terkait motif para terduga pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan.
"Jadi masih kita lakukan pemeriksaan, tunggu saja dari hasil pemeriksaan, korban sudah dilakukan visum. Intinya kami menerima laporan tersebut dan akan kami tindaklanjuti secepatnya secara profesional," tegas Tinton.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum korban Leo A Permana mengatakan, rekan-rekan penyidik meminta kepada pihak kuasa hukum untuk menghadirkan korban dan orang tua korban untuk mengungkap dugaan kasus pencabulan dan tindak kekerasan.
Pihaknya pun mengucap terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja rekan-rekan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dan juga Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto yang telah menjadikan kasus ini sebagai atensi.
"Tadi kami bersama keluarga dan korban langsung ditemui oleh Bapak Kapolresta dan dengan atensinya, sebagian besar pelaku sudah ditangkap. Hadir ada di dalam ruangan, total 10 orang, termasuk istri dari pelaku itu juga di bawa ditangkap," jelas Leo.
Baca Juga : Jadi Korban Pencabulan dan Kekerasan, Pengurus Panti Asuhan Sebut Anak Asuhnya Berubah Sejak Pegang HP
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya ini menyampaikan, korban mengalami depresi berat. Pasalnya, saat bertemu dengan Kapolresta di ruangannya, korban sempat teriak histeris.
"Bisa dibilang korban ini depresinya akut sekali. Bahkan tadi untuk masuk ke ruangan Kapolresta korban sempat nangis histeris, jadi dia nggak mau untuk masuk," tutur Leo.
Akhirnya proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan di ruangan pertemuan Mapolreata Malang Kota. Hal itu untuk membuat korban menjadi tenang dan merasa aman. Pasalnya, Polresta Malang Kota juga menyiapkan tim trauma healing untuk mengatasi depresi berat korban.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Do Merda Al-Romdhoni mengatakan, korban diperiksa dengan luka-luka yang masih berbekas pada tubuh korban.
"Korban ada bekas luka di dahi, kemudian di leher, bekas tendangan di perut, di kaki juga ada sundutan rokok. Ada salah satu pelaku yang melakukan," tutur Do Merda.
Lebih lanjut, untuk mengupas tuntas kasus ini nantinya akan ada proses pemeriksaan panjang yang bakal dilalui. Hal itu untuk mengungkap para terduga pelaku yang turut serta dalam dugaan kasus pencabulan dan kekerasan ini.
"Jadi nanti masih akan ada pemeriksaan panjang. Kita masih menggali lagi informasi apa lagi, fakta-fakta baru apa yang nanti akan disampaikan," pungkas Do Merda.