JATIMTIMES - Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Kali ini Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai di Aula Kantor Kelurahan Kepanjenlor, Senin (22/11/2021).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Peserta sosialisasi adalah para pedagang asongan dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar. Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Wali Kota Blitar Santoso.
Baca Juga : Antisipasi Kamtibmas Saat Pilkades, Bupati Madiun Pimpin Apel Bersama Satlinmas
“Sosialisasi cukai melalui DBHCHT ini terus kita gencarkan. Dengan sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku soal jual beli rokok. Dan kami berharap ketentuan di bidang cukai ini benar-benar dilaksanakan masyarakat. Kami juga menekankan kembali rokok ilegal itu dilarang dan melanggar hukum karena merugikan negara," kata Santoso.
Santoso menambahkan, peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan pendapatan Negara. Karena rokok yang dijual harus dilekati pita cukai yang merupakan salah satu pendapatan Negara dari sektor pajak. Kas negara dari pajak rokok itu nantinya akan kembali ke masyarakat sendiri untuk peningkatan di berbagai sektor seperti pendidikan dan kesehatan melalui DBHCHT.
“Kami berharap seluruh elemen di Kota Blitar bersinergi untuk mencegah peredaran rokok ilegal ini. Jadi peredaran rokok ilegal bisa kita tekan semaksimal mungkin," paparnya.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Yudha Budiono mengatakan, sosialisasi larangan peredaran rokok tanpa cukai akan digelar selama dua hari pada Senin (22/11/2021) dan Selasa (23/11/2021). Dalam sosialisasi ini Satpol PP mengundang sekitar 30 pedagang asongan dan PKL per hari untuk mengikuti sosialisasi gempur rokok tanpa cukai.
Dengan sosialisasi ini diharapkan para pedagang asongan dan PKL tahu dan paham bahaya memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga : Hujan Disertai Angin, 6 Rumah Warga di Blitar Rusak Tertimpa Pohon
"Supaya pedagang bijak tidak menjual rokok tanpa cukai. Dengan begitu supply dan demand terputus. Meski ada yang produksi tapi kalau tidak ada yang jual otomatis tidak akan sampai ke masyarakat. Ini cara kami menekan peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Sekedar diketahui, sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Satpol PP Kota Blitar menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Dinas Perdagangan Kota Blitar.
Pada kesempatan itu Pemkot Blitar juga membagikan bantuan berupa paket sembako kepada peserta sosialisasi. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya yang terdampak pandemi Covid-19.