free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diskominfo Gresik Ajak Perangkat Desa Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

17 - Nov - 2021, 12:51

Placeholder
Sekretaris Diskominfo Gresik Hari Syawaludin ketika membuka sosialisasi rokol ilegal tanpa cukai bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (16/11/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bea Cukai mengajak perangkat desa memerangi rokok ilegal tanpa cukai.

Perang terhadap rokok ilegal itu dikobarkan dalam pertemuan  "Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai" di Kafe Panggang, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Selasa 16 November 2021. Acara itu juga mengundang aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga : PPKM Diperlonggar, Kantor Imigrasi Malang Catat Kenaikan Permohonan Paspor

Sekretaris Diskominfo Gresik Hari Syawaludin mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informasi sangat mendukung gerakan gempur rokok ilegal. Dukungan itu diwujudkan dengan disediakannya sejumlah sarana seperti Call Center Gresik Akas 112, Gresik Pedia, dan Radio Suara Gresik 104 FM.

"Semuanya itu untuk mendukung pemberantasan cukai ilegal di Kabupaten Gresik. Karena salah satu sumber APBD bersumber dari cukai," ujar Hari.

Disampaikan, penyelenggaraan sosialisasi tentang cukai ini merupakan amanah dari beberapa peraturan menteri keuangan. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Dua peraturan tersebut kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," imbuhnya.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung menambahkan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. "Ada empat orang yang telah disidik kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik," katanya.

Sedangkan pejabat fungsional pemeriksa Bea Cukai Gresik Ari Munandar menyebut, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat,  melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara. 

"Satu batang rokok menyumbang cukai negara sebesar Rp 865. Kalau satu bungkus, tinggal mengalikan jumlah batangnya. Tahun 2022 pemerintah bakal menaikkan harga cukai, otomatis harga rokok juga akan naik," ungkapnya.

Baca Juga : RANS Cilegon FC Pernah Tersangkut Isu Pengaturan Skor, Klub Asal Malang ini Juga Terimbas

Selama tahun 2020, lanjut Ari, negara mendapat sokongan dana dari cukai rokok sebesar Rp 170 triliun. Dana itu kemudian dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai (DBHC) sebesar 2 persen atau sekitar Rp 3,4 triliun.

"Nah dari jumlah itu, Kabupaten Gresik mendapat jatah Rp 19 miliar. Yang Rp 5 miliar diantaranya diperuntukkan kesehatan masyarakat," urainya.

Terdapat beberapa jenis barang dari tembakau yang kena cukai. Antara lain sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), rokok klobot, cerutu, tis, sigaret putih mesin, sigaret putih tangan dan vape.

"Rokok legal saja berbahaya bagi kesehatan, apalagi rokok yang ilegal karena tidak memenuhi standar kesehatan," pungkasnya. (adv)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy