JATIMTIMES - Seorang pria berinisial NR alias Salewang, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria 36 tahun yang pekerjaan sehari-harinya sebagai perangkat Desa ini diduga telah melakukan tindak pidana peredaran barang gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku berbekal dari informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Tambakrejo ada peredaran narkoba. Atas informasi itu, maka petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Ternyata, Seperti ini Nasib Orang Dengan Gangguan Jiwa di Akhirat Kelak
"Pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya Kamis (11/11/2021) sekira pukul 13.45 WIB," kata Iptu Nenny, Sabtu (13/11/2021).
Selain penangkapan pelaku, lanjut Nenny, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung yang dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 (lima) poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, 2 (dua) pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 (tiga) buah potongan selang plastik, 3 (tiga) buah scrop dari potongan sedotan, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) bungkus bekas rokok surya 16, 1 (satu) pack plastik klip, 2 (dua) buah alat bong dari botol kaca, 5 (lima) buah korek api, 1 (satu) buah tempat plastik/marangan berwarna hijau, 1 (satu) buah HP merk Advance warna hitam.
"Saat ditangkap, pelaku awalnya sempat mengelak, namun saat anggota menemukan barang bukti sejumlah poket sabu di dalam rumahnya akhirnya pelaku tak dapat berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Baca Juga : Banjir Surut, Kaki Tower BTS di Desa Demuk Tak Lagi Menginjak Tanah
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Nenny.