JATIMTIMES - Keberadaan rumah sakit (RS) atau layanan kesehatan penting untuk memenuhi izin operasional. Hal itu berkaitan dengan penanganan yang akan diberikan terhadap pasien telah sesuai standart atau belum.
Karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menjadi salah satu yang rutin dalam melakukan pengawasan terhadap berdirinya RS. Hal ini guna memastikan apakah RS kelas C dan D yang diampu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perizinannya telah sesuai.
Baca Juga : Kerusakan Ekologi Laut Akibat Eksploitasi Industri Disorot Tajam Intelektual Muda Muhammadiyah Lamongan
Kepala Dinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, di Kota Malang tercatat ada 26 RS dengan kategori kelas C dan D. Semuanya telah dipastikan memenuhi izin operasional layanan kesehatan.
"Rumah sakit kelas C dan D yang sudah berizin itu kan ada 26, semuanya sudah sesuai. Terus yang masih dalam proses perizinan ada 2, BRI Medika dan RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut) di Universitas Brawijaya," ujarnya saat dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Perizinan Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Kesehatan Lainnya, di Ijen Suites Hotel, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan Husnul, proses perizinan operasional RS tersebut, kewenangannya berada pada Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Namun, sistem pengawasan dan rekomendasi akan layanan kesehatan sudah bisa beroperasional dan tidak didapatkan dari tim Dinkes Kota Malang. Bahkan, setelah izin tersebut dikeluarkan.
"Pengawasan kita itu secara berkelanjutan, bukan hanya di awal, tapi justru saat izin operasional itu sudah turun dan rumah sakit beroperasi. Dalam satu tahun kita 3 kali melakukan pengawasan-pengawasan terhadap kinerja daripada rumah sakit," jelasnya.
Selain melihat berkaitan dengan izinnya bangunan, juga dipastikan izin dokter yang bekerja di RS yang bersangkutan. Hingga, alat-alat kesehatan apakah telah memenuhi standart dan sesuai aturan.
"Misal izin dokternya sudah habis tapi masih praktik. Kemudian kita lihat fasilitas lain, alat kesehatannya, sudah masuk ndak di aplikasi sarana prasarana alat kesehatan, itu yang menjadi tugas kewenangan Dinas Kesehatan selama rumah sakit menjalankan operasionalnya sesuai dengan izinnya," terangnya.
Lebih jauh, bagi RS-RS yang ingin naik kelas, dikatakan mantan Direktur RSUD Kota Malang, hal itu sangat bisa dilakukan. Namun, harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 tahun 2020.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Jelaskan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024
Pihak RS mengajukan permohonan naik kelas ke Pemkot Malang, baru kemudian tim Dinkes Kota Malang akan turun lapangan melakukan verifikasi lebih lanjut berkaitan dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjangnya.
Seperti, tenaga atau Sumber Daya Manusia (SDM) dari rumah sakit yang bersangkutan yang mana harus sesuai kelasnya. Misal, untuk RS kelas D harus ada minimal spesialis dasar sebanyak 4. Spesialis anak, penyakit dalam, kandungan, dan bedah, meski jumlah dokternya baru ada satu saja.
Dari permohonan itu, baru Dinkes Kota Malang akan melakukan veririkasi lapangan. Jika, sesuai Permenkes maka ada rekomendasi ke Dinas Perizinan yang nanti mengeluarkan izin operasional kenaikan kelas.
"Juga semisal mau naik ke kelas C, harus ada spesialis penunjang. Seperti, radiologi harus ada, ahli mikrobiologi, patologi, kliniknya harus ada atau spesialis-spesialis lain misalnya spesialis kulit, spesialis paru dan begitu pula untuk kenaikan kelas lainnya," pungkasnya.