JATIMTIMES - Selain melakukan percepatan pembersihan material pasca banjir bandang di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tim gabungan lainnya melakukan penyusuran sungai di aliran banjir bandang, Selasa (9/11/2021).
Terlihar aliran sungai bekas banjir bandang sangat lebar seperti pada area pemukiman terdampak. Sedangkan dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu penyusuran aliran sungai saat ini telah sejauh 3,5 kilometer.
Baca Juga : Pipa di Desa Kidal Sering Bocor, Ini Penjelasan Perumda Tirta Kanjuruhan
Sementara penyusuran ditargetakan sepanjang 10 kilometer. Rencananya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan mengikuti susur sungai yang akan dilaksanakan sekitar 2-3 hari kedepan.
“Dari rekomendasi BNPB sepanjang daerah aliran sungai juga akan kami tanami tumbuhan vertiver untuk mengikat tanah agar tidak longsor,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Penanaman vetiver bakal dlakukan di lereng terjal > 30 derajat. Langkah selanjutnya dengan menanam pohon keras berakar kuat di pinggir atas lereng tebing terutama di pinggir kawasan kebun semusim.
“Dan di kawasan lahan kebun semusim yang minim pohon dengan tegakan kuat. Pohon-pohon dengan nilai ekologis dan ekonomis,” tambah Dewanti.
Selain itu juga melakukan serta kesiapsiagaan masyarakat untuk evakuasi saat hujan deras dan jejaring peringatan dini berbasis masyarakat.
Baca Juga : Pipa Putus Akibat Banjir Bandang, DPRD Kota Malang Dorong Perumda Tugu Tirta Selesaikan Normalisasi Air
BPBD Kota Batu mencatat ada 124 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir bandang. Rumah rusak ringan 24 unit, rusak berat 5, rusak sedang12, jadi total ada 41 rumah rusak. Sedangkan rumah terendam lumpur sebanyak 32 unit, 46 motor hanyut, 11 mobil dan 128 ekor ternak tersapu banjir.
Seiring dengan kejadian banjir bandang di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis 4 November 2021, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengeluarkan surat keterangan Wali Kota Batu Nomor 188.45/341/KEP/422.012/2021 tentang Keadaan Darurat Bencana Banjir Bandang di Wilayah Kecamatan Bumiaji dalam status tanggap darurat bencana.
Surat keputusan ini berisikan status tanggap darurat bencana dilaksanakan selama 14 hari. Terhitung mulai 4 November 2021 hingga 17 November 2021 mendatang.