JATIMTIMES - Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban menggelar operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.
Operasi dimulai sejak 25 Oktober s/d 8 November 2021 melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Polres Tuban, dan Kodim Tuban.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Pesimis Setoran Pajak Hiburan sesuai Target
Operasi bersama menyasar produsen rokok, toko, pasar, maupun pedagang di 17 desa pada 8 Kecamatan di Kabupaten Tuban. Personel gabungan berhasil mengamankan 34 pack rokok ilegal atau polos dan 544 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Ir. Sunarto mengungkapkan operasi penegakan digelar sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menyebutkan adanya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Selain melakukan operasi pemberantasan, diberikan edukasi terhadap penjual maupun masyarakat tentang keberadaan rokok dan BKC ilegal,” terang Sunarto, Senin (08/11/2021)
Lebih lanjut, Sunarto Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok digunakan meningkatkan pendapatan pemerintah, dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Adapun penerimaan cukai rokok atau DBHCHT dialokasikan bidang kesehatan untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.
Sunarto menambahkan bahwa, di tahun 2021 Kabupaten Tuban memperoleh DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Dari jumlah itu, diperuntukan memenuhi sarana prasarana di Puskesmas dan dua RSUD berada di wilayah Tuban, tepatnya, RSUD Dr. Koesma dan RSUD Ali Manshur Jatirogo. “Termasuk membangun ruang isolasi di RSUD dr. R. Koesma Tuban senilai Rp 2,1 miliar,” sambungnya.
Sedangkan, di tahun 2020 lalu, telah dibangun dua Puskesmas di Temandang dan Jatirogo dengan menggunakan DBHCHT. Dana tersebut juga dimanfaatkan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan peningkatan keterampilan kerja.
Sementara Kepala Bagian Perekomomian dan SDA Setda Tuban, Ir. Cucuk Dwi Sukwanto menerangkan pihaknya menggelola dana DBHCHT senilai Rp 10 miliar. Dengan rincian dialokasikan untuk BLT bagi buruh pabrik rokok 3,2 miliar.
Rencananya, penerima BLT mencakup buruh tani tembakau dan buruh rokok. Setiap penerima diusulkan menerima 300 ribu tiap bulannya selama 6 bulan. “Tidak hanya itu, juga diberikan subsidi harga tembakau senilai 3,8 miliar,” jelasnya.
Cucuk Sukwanto menyebutkan pihaknya juga menjadi koordinator pengumpulan informasi BKC Ilegal dan operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal, serta pemantauan dan evaluasi terhadap OPD pengguna DBHCHT.
Baca Juga : Kebijakan Berwisata Dilonggarkan, Polres Malang Giatkan Patroli di Tempat Wisata
"Tujuan digelarnya operasi penegakan untuk meminimalkan peredaran rokok dan tembakau ilegal. Sehingga mampu menambah pajak serta pendapatan DBHCHT Kabupaten Tuban," tandasnya.
Terpisah,Kepala Sub Bagian Perekonomian dan Ekonomi Mikro pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Ir. Aning Bekti Lestari menjelaskan rokok dan tembakau ilegal disita pihak Bea dan Cukai sebagai barang bukti. Personil mendata penjual dan memberi penjelasan terkait regulasi yang mengatur rokok dan cukai.
Saat operasi digelar para pedagang tidak mengetahui bahwa tembakau yang diamankan barang jenis BKC ilegal. Dari peraturan yang berlaku, tembakau iris tradisional atau yang dijual langsung dari petani tanpa ada merk masih diperbolehkan. Sedangkan, tembakau iris sudah dikemas, bermerk, dan tidak berpita cukai juga termasuk BKC ilegal dan harus diamankan.
"Alhamdulillah, penjual bisa menerima penjelasan dari kami dan merelakan barang bukti untuk dibawa petugas. Mereka juga tidak akan menjual baik rokok maupun tembakau ilegal,” jelasnya.
Aning Bekti menambahkan pihaknya akan memberi pendampingan kepada petani tembakau unggulan Kabupaten Tuban, yakni tembakau varietas Codong. Petani tembakau di desa Sumberagung Kecamatan Plumpang ini melakukan penanaman, pengeringan, hingga pengirisan tembakau.
Proses pendampingan melibatkan dinas DPKP, Diskoperindag Tuban. Sehingga pendampingan akan mampu mengangkat tembakau Codong menjadi salah satu produk unggulan Kabupaten Tuban, yang bersanding dengan buah duku Prunggahan maupun belimbing Tasikmadu.
“Harapanya dengan begitu mampu meningkatkan nilai jual tembakau serta kesejahteraan petani tembakau,” tutupnya (*)