JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang berharap pelaku wisata dan pengusaha hotel, restoran maupun tempat hiburan bisa memanfaatkan kelonggaran kebijakan menyusul turunnya status PPKM Level 2 Kabupaten Malang. Dengan diperbolehkannya kembali beroperasi, diharapkan pendapatan pajak daerah dari sektor pajak hiburan juga akan meningkat.
Harapan itu disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara karena sulitnya pemenuhan pencapaian setoran pajak hiburan sesuai target. “Meski sulit target pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa terpenuhi namun, kami berharap agar pengelola wisata dan para pelaku di bidang wisata lainnya bisa memanfaatkan kondisi ini dengan optimal,” kata Made Arrya Wedhantara, Senin (8/11/2021).
Baca Juga : Dinkes Kota Malang Siagakan Puluhan Nakes hingga Obat-obatan untuk Pengungsi Terdampak Banjir Bandang
Made memprediksi pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan ini bisa tembus di angka 60 persen. "Kalau targetnya 60 persen bisa terpenuhi, tapi saya kurang yakin. Kalau 60 persen rasanya berat memang. 50 persen pun kayaknya sudah berat," ungkap Made.
Ia belum dapat menyebutkan secara rinci terkait capaian perolehan pajak hingga saat ini. Hanya saja untuk capaian pajak yang perolehannya masih rendah adalah Pajak Hiburan. Yang meliputi hotel, tempat wisata dan beberapa lainnya. "Pajak hiburan itu yang saat ini masih di bawah 40 persen," imbuh Made.
Untuk itu, dalam kelonggaran dengan aturan yang diberlakukan pada tempat wisata saat ini, setidaknya juga bisa benar-benar diperhatikan oleh semua para pelaku wisata. Hal itu juga dimaksudkan agar pada tahun 2022 mendatang, pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa lebih optimal.
"Makanya itu, kalau terpenuhi target dalam dua atau tiga bulan ini kan saya rasa tidak mungkin. Bisanya digenjot pada tahun 2022 mendatang. Makanya, kesempatan kali ini harapannya bisa lebih optimal, dan malah tidak jadi bumerang karena membludak pada akhir tahun ini," pungkas Made.
Baca Juga : Hasil Pelatihan Disnaker Kota Malang, 22 Pekerja Pabrik Rokok Hasilkan 3 Model Pakaian
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021, Kabupaten Malang sudah turun ke level 2. Mengacu pada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah melonggarkan tempat wisata untuk bisa kembali beroperasi.