free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Insiden Penusukan Kepanjen, Pelaku dan Korban Cekcok saat Pesta Miras

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

07 - Nov - 2021, 18:42

Placeholder
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi saat meminta keterangan kepada tersangka BJL.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Terpengaruh minuman beralkohol, dua pemuda, yakni MS (36) dan BJL (31), terlibat cekcok. Insiden itu berujung penusukan hingga menyebabkan MS tewas pada Kamis (4/11/2021) lalu. 

Kejadian tersebut bermula saat MS dan BJL bersama dua rekannya menggelar pesta miras di sekitar Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen. Tepatnya di depan toko busa Barokah. 

Baca Juga : Beda dengan Warga +62, di Jerman Pengendara Didenda karena Potret Kejadian Kecelakaan

Saat menggelar aksi minum-minuman keras (miras) tersebut, MS dan BJL terlibat cekcok. Dua rekan MS dan BJL juga sudah berusaha melerai. Namun tidak terbendung, BJL pergi ke penjual pempek yang ada di sekitar lokasi kejadian dan mengambil pisau. 

"Saat itu pisau yang digunakan untuk memotong pempek direbut oleh pelaku. Sudah berusaha ditahan oleh si penjual, namun karena kalah kuat, akhirnya pisau itu berhasil direbut oleh pelaku," ujar Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono, Minggu (7/11/2021). 

Pisau itulah yang kemudian digunakan oleh BJL untuk menusuk MS. Setelah ditusuk di sekitar dada bagian tengah, MS langsung terjatuh. BJL pun kabur setelah mengetahui MS terjatuh setelah ditusuk. 

Melihat MS terjatuh setelah ditusuk, dua rekan korban, Maskur dan Teteng, akhirnya membawa rekannya tersebut ke Rumah Sakit (RS) Wava Husada. Namun setelah diperiksa oleh tim medis, selang beberapa menit, korban dinyatakan meninggal dunia. 

"Berdasarkan hasil visum, korban menonggak karena lemas dengan luka tusuk selebar 4 cm. Dan memotong tiga ruas tulang rusuk korban," imbuh AKBP Bagoes. 

Baca Juga : Gunakan Helikopter, Wali Kota Batu Pantau Jalur Banjir Bandang dari Udara

Atas perbuatannya tersebut, BJL dikenakan 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tahun penjara. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, dipastikan bahwa kejadian tersebut karena baik pelaku maupun korban terpengaruh minuman beralkohol.

"Modusnya pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh minuman alkohol," pungkas AKBP Bagoes. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy