JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana memberikan kelonggaran untuk beberapa kegiatan. Hal itu menyusul wilayah Kabupaten Malang sudah masuk ke dalam level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Keputusan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 57 tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga : Tarif Cukai 2021 Besarannya Mencapai 12,5 Persen, Ini Penjelasannya
Beberapa sektor yang akan mulai dikaji untuk diberi kelonggaran seperti pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan beberapa sektor lain.
"Kalau menurut pemerintah kan sudah ada standarnya yang ditetapkan pemerintah," ujar Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, Selasa (2/11/2021) petang.
Menurut Didik, salah satu kendala yang dihadapi adalah rencana kelonggaran di sektor wisata. Pasalnya, harus ada uji coba terlebih dahulu. Terutama bagi objek wisata yang berhubungan dengan air.
"Harus ada demplot. Dan wisata yang berhubungan dengan air itu harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Nasional. Itu yang terpenting," terang Didik.
Di dalam persiapannya, Didik menyebut akan melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan kepariwisataan di Kabupaten Malang. Baik di tataran pemerintah, maupun di kalangan pengusaha.
Baca Juga : Kota Malang Bertahan di PPKM Level 2, Vaksinasi Lansia Terus Dioptimalkan
Sebab, perlu ada perencanaan yang matang terkait rencana tersebut. Hal itu mengingat wisata di Kabupaten Malang menjadi salah satu jujugan bagi wisatawan dari seluruh Indonesia.
Sehingga dirinya tidak berharap bahwa kelonggaran yang diberikan malah menjadi bumerang bagi pergerakan Covid-19 di Kabupaten Malang. Apalagi, di bulan November dan menjelang momen pergantian tahun dan Hari Natal.
"Distribusi manusianya ini yang harus diatur. Yang dikhawatirkan disaat kita memberikan kebebasan, justru ini yang berisiko. Karena kita tidak tahu dari luar (Malang) ada berapa orang. Jadi pembatasan masih harus dilakukan, karena level 2 dan masih 50 persen," pungkas Didik.