JATIMTIMES - Hearing Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dengan DPRD Kabupaten Tulungagung kembali membahas sekretaris desa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Agenda yang digelar pada, Selasa (27/10/2021) sore itu langsung dipimpin oleh legislatif dengan melibatkan komisi terkait, yakni komisi A dan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
"Materi yang dibahas terkait keberadaan masih adanya perangkat atau sekdes PNS di kabupaten Tulungagung yang disampaikan sejak bulan 4 lalu, namun sampai kini belum ada kebijakan yang jelas dari pemkab," kata ketua FKPD, Anang Mustofa, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga : Peralihan Musim, Warga Sumenep Diminta Waspada Potensi Bencana
Dipaparkan Anang, sebentar lagi desa akan membahas RAPBDes, tentu saja dibutuhkan kepastian kebijakan penarikan sekdes PNS ini.
"Hal ini terkait dengan perencanaan penjaringan yang harus kita munculkan dalam rekening RAPBDes 2022," ujarnya.
FKPD juga memaparkan, hampir seluruh Kabupaten di Indonesia, sudah selesai melaksanakan penarikan sesuai dengan amanah UU Desa no 6 tahun 2014. Di mana kedaulatan desa mempunyai hak mengatur aset dan kewenangannya. Salah satunya adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa.
"Alhamdulilah sudah ada kejelasan dan komitmen dari Pemkab bahwa sekdes PNS yang penugasan sebanyak 28 orang akan selesai penarikan akhir tahun ini, sementara yang 83 orang dari pengangkatan menunggu tahun 2022," ungkapnya.
Aspirasi FKPD ini disebutkan mendapat dukungan penuh dari seluruh Fraksi yang menempati komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam rekaman yang didapat peserta hearing, seluruh Fraksi berpandangan sama bahwa persoalan Sekdes ASN ini wajib ditarik tahun 2021.
Pandangan yang kemudian merepresentasikan kesepakatan komisi A ini disetujui pemerintah Kabupaten Tulungagung tanpa syarat. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan OPD terkait, Sekdes ASN penugasan akan ditarik dari desa.
Baca Juga : HUT ke-752, Bupati Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Baju Adat Bangsawan
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo saat dikonfirmasi mengenai masalah ini membenarkan dan setuju dengan keputusan antara legislatif, FKPD dan pihak Pemkab Tulungagung dalam hearing yang laksanakan.
"Betul, akan kita tarik secara bertahap," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret karena selain UU Desa, juga telah sesuai dengan Perda perangkat desa yang disahkan tahun 2017.