JATIMTIMES - Meski belum memperoleh kepastian, para nasabah pinjaman online (Pinjol) ilegal di Kabupaetn Tulungagung mengaku girang. Pasalnya, kabar terkait tidak perlu bayar lagi tagihan tanggungan, menyejukkan para nasabah yang memang selama ini mengakui dihantui ketakutan.
Seperti diceritakan Ardi, salah satu karyawan toko yang masih mempunyai tanggungan beberapa cicilan di Pinjol yang belum ia bayarkan.
Baca Juga : Bukan Petak Umpet, di Tulungagung Dolanan Jumpritan Dikenal dengan Istilah Delikan
"Saya kurang empat kali cicilan, ini sudah telat tapi ternyata tidak ada WhatsApp atau telepon tagihan," kata Ardi, Rabu (20/10/2021) saat ngopi di kawasan Pinka Tulungagung.
Lanjutnya, tagihan pinjaman online miliknya jatuh tempo pembayaran pada tiap dua minggu sekali atau disepakati dibayar tiap hari Sabtu. "Kesepakatan dua Minggu sekali pas akhir pekan saya harus bayar atau transfer," ujar Ardi.
Pernah suatu ketika ia lupa transfer dan handphone nya tidak aktif, esok harinya teman-temannya menghubungi dan memberitahukan dapat WhatsApp ada tagihan. "Saya malu sekali, namun setelah saya jelaskan dan saya lunasi WhatsApp ke teman dan tetangga saya berhenti," ungkap Ardi.
Cerita Ardi merupakan satu dari peminjam yang masih lancar mengembalikan dengan cicilan. Menurutnya, teman satu toko yang juga sebelumnya meminjam harus membuang nomor medsosnya setelah ia mendapat teror yang membuat kerjanya tidak tenang.
"Karena jengkel, nomor kontak di buang. Lama-lama juga tenang dan tidak ada teror lagi," papar Ardi.
Menurutnya, setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyarankan kepada para korban pinjol, tidak usah membayar hutangnya, kini ia tenang.
"Saya cek nama perusahaan pinjol yang saya pinjami itu tidak ada di OJK, saya jadi tenang. Toh, yang saya bayar sudah melampaui nilai hutang atau tanggungan saya," imbuh Ardi.
Baca Juga : Mahfud MD Minta Masyarakat yang Sudah jadi Korban Tak Bayar jika Ditagih Pinjol IlegalĀ
Seperti diketahui, dalam konferensi pers yang disiarkan oleh akun youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengatakan agar yang sudah terlanjur jadi korban tidak usah bayar.
Apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
Imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.